Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) membeberkan sejumlah tantangan yang dialami Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) dalam bertransformasi atau mengubah badan hukum menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Asal tahu saja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan dalam Peta Jalan tentang Penjaminan periode 2024-2028 seluruh perusahaan Jamkrida telah menyelesaikan proses mengubah badan hukum menjadi Perseroda pada akhir 2025. Namun, OJK mencatat, dari total 18 Jamkrida yang beroperasi di Indonesia, baru ada 13 Jamkrida yang bertransformasi menjadi Perseroda.
Sekretaris Jenderal Asippindo Agus Supriadi mengatakan hal tersebut tak terlepas dari sejumlah tantangan yang dihadapi. Dia bilang salah satu tantangan utama sebelum mengubah menjadi Perseroda adalah gerak perusahaan yang terbatas, serta tidak mudahnya memperoleh akses ke investor atau pemodal jika dibutuhkan tambahan modal oleh perusahaan, khususnya untuk menyesuaikan regulasi permodalan.
Baca Juga: BI Kebut Perluasan QRIS Cross Border ke China, Target Rampung Mei 2026
Selain itu, Agus bilang transformasi menjadi Perseroda juga perlu penyesuaian struktur dan operasional perusahaan dalam memenuhi regulasi yang berlaku.
"Proses itu memerlukan waktu dan sumber daya yang cukup, terutama bagi perusahaan yang masih dalam tahap pengembangan atau memiliki struktur yang kompleks," katanya kepada Kontan, Selasa (31/3/2026).
Selain itu, Agus menyampaikan perubahan bentuk badan hukum juga memerlukan persetujuan dari berbagai pihak, termasuk OJK dan pemegang saham. Dalam hal itu, umumnya Pemerintah Daerah tingkat I maupun tingkat II, tentu saja juga terikat dengan banyak aturan yang berlaku di daerah masing-masing.
Lebih lanjut, Agus menerangkan perusahaan yang sudah menjadi Perseroda memiliki kelebihan dalam menjalankan bisnis. Dia mengatakan kelebihannya, seperti peningkatan kinerja perusahaan, kepastian hukum yang lebih kuat, dan kemampuan untuk meningkatkan permodalan yang lebih terbuka.
"Dengan bentuk perseroda, perusahaan dapat lebih mudah menarik investor dan meningkatkan kapasitas penjaminan. Dengan demikian, dapat meningkatkan akses bisnis dan pendapatan perusahaan," ucap Agus.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan OJK terus mendorong percepatan transformasi Jamkrida menjadi Perseroda sejalan dengan target dalam roadmap pengembangan industri penjaminan. Ogi tak memungkiri terdapat beberapa kendala Jamkrida bertransformasi menjadi Perseroda.
Dia menerangkan Jamkrida yang belum bertransformasi pada umumnya masih memerlukan waktu dalam proses penyesuaian kelembagaan dan tata kelola, termasuk penyelarasan kebijakan di tingkat pemerintah daerah.
"Selain itu, memerlukan penguatan kesiapan internal perusahaan," kata Ogi dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (17/3).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













