kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jamsostek bakal berlakukan registrasi ulang


Rabu, 15 Desember 2010 / 16:15 WIB
Jamsostek bakal berlakukan registrasi ulang


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. PT Jamsostek (Persero) bakal memberlakukan her registrasi kepesertaan. Ini dilakukan terkait penyelesaian dana nganggur yang terparkir di kas perusahaan dan belum terbayarkan, yakni sebesar Rp 4,437 triliun.

Dengan her registrasi tersebut, Direktur Renbang dan Informasi Jamsostek HD Suyono menuturkan, dana para peserta yang sudah jatuh tempo dapat segera dibayarkan. “Termasuk juga dana para peserta pasif,” ujarnya ditemui KONTAN usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Jakarta, Rabu (15/12). Peserta pasif yang dimaksud adalah peserta yang sudah tidak mengiur lagi.

Berdasarkan catatan Jamsostek, hingga 31 Oktober 2010, terdapat 22,160 juta peserta pasif. Sebanyak 1,78 juta diantaranya merupakan peserta pasif berusia lebih dari 55 tahun atau dananya telah jatuh tempo.

Sementara itu, sebanyak 3,3 juta peserta lainnya tercatat memiliki kartu ganda yang dikarenakan berhenti dari satu perusahaan, lalu membuat kepesertaan dengan kartu baru ketika bekerja dalam satu perusahaan baru.

“Khusus untuk peserta yang memiliki kartu ganda nanti akan diberlakukan amalgamasi, yaitu penggabungan saldo dari kartu lama dan kartu baru untuk kemudian dipindahkan ke kartu pertama saat bergabung menjadi peserta Jamsostek,” imbuh Suyono.

Intinya, dia mengklaim, Jamsostek cukup pro-aktif untuk membayar dana yang disebut-sebut sebagai dana nganggur tak bertuan itu. Hanya saja, selama ini terkendala dengan informasi dan data peserta yang belum jelas.

Karenanya, Direktur Investasi Jamsostek Elvyn G Massasya mengungkapkan, dana yang belum terbayarkan tersebut tetap diinvestasikan bersamaan dengan dana dari para peserta aktif. Toh, para peserta pasif tetap berhak atas dana dan hasil investasinya saat mengajukan klaim nantinya. “Jadi, jangan dibilang dana nganggur. Dana ini tetap hak peserta, berikut hasil investasinya,” terang dia.

Menurut Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2010, dana investasi Jamsostek tercatat sebesar Rp 88,477 triliun. Dana tersebut terdiri dari Rp 77,423 triliun dana Jaminan Hari Tua (JHT) dan Rp 11,054 triliun non-JHT. Realisasi investasi Jamsostek hingga Oktober 2010 tercatat mencapai Rp96,69 triliun atau 109,28% dari RKAP 2010, dengan hasil investasi sebesar Rp9,58 triliun.

Pencapaian ini, sambung dia, merupakan gabungan dari enam instrumen investasi yang digunakan perseroannya, yakni deposito 34%, obligasi 41%, saham 19,40%, reksadana 4,56%, dan sisanya properti, serta penyertaan.

Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengkritik, pengelolaan dana para peserta pasif sebesar RP 4,437 triliun yang diikutsertakan dalam investasi. Dia menilai, dana tersebut sebagai hak buruh yang harus dibayarkan segera, bukan untuk diinvestasikan. “Ini hak buruh dan saya tidak mau uang buruh ini diorientasikan untuk investasi Jamsostek yang kemudian masuk sebagai keuntungan perseroan,” tegas Rieke.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×