kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.874   6,00   0,04%
  • IDX 7.304   108,86   1,51%
  • KOMPAS100 1.120   15,46   1,40%
  • LQ45 891   14,30   1,63%
  • ISSI 222   1,46   0,66%
  • IDX30 459   10,14   2,26%
  • IDXHIDIV20 553   13,36   2,47%
  • IDX80 129   1,41   1,11%
  • IDXV30 137   2,27   1,69%
  • IDXQ30 153   3,48   2,33%

Jangan terperangkap! ini 7 jebakan yang kerap dipraktikkan pinjaman online ilegal


Selasa, 04 Mei 2021 / 10:17 WIB
Jangan terperangkap! ini 7 jebakan yang kerap dipraktikkan pinjaman online ilegal
ILUSTRASI. Masyarakat pun diingatkan untuk waspada memilih tempat melakukan pinjaman online, karena tak sedikit yang ilegal.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

3. Jangka waktu sangat singkat. Biasanya dijanjikan 2 bulan, tetapi setelah deal (muncul kesepaktan) ternyata hanya 2 minggu waktu tenornya. 

4. Petugas pinjaman online selalu meminta peminjam mengizinkan agar dapat mengakses semua data dan kontak di ponsel, yang akan digunakan untuk mengintimidasi peminjam pada saat gagal bayar. Bahkan, tidak hanya melalui kamera, mikrofon, dan lokasi saja sebagaimana ketentuan OJK. 

5. Petugas pinjol melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan, dengan membuat grup dari seluruh kontak yang ada di ponsel peminjam untuk mempermalukan peminjam. 

Baca Juga: Agar tak menyusahkan diri sendiri, ini cara membedakan pinjaman online ilegal

6. Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan. OJK dan AFPI tidak menangani pengaduan konsumen fintech lending ilegal. Pengaduan pinjol ilegal dapat dilakukan ke polisi atau Satgas Waspada Investasi (SWI). 

7. Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui sms spam. "Oleh karena itu masyarakat yang ingin meminjam secara online agar jangan akses ke pinjol ilegal. Berbahaya," ujar Tongam. 

Agar tidak terperangkap dalam jebakan pinjol 

Sementara itu, Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, menjelaskan, tindakan apa saja yang dapat dilakukan agar tidak terjebak dalam pinjol. 

"Pertama, masyarakat perlu memastikan dahulu legalitas dari pinjol tersebut, apakah perusahaan tersebut terdaftar/berizin di OJK atau fintech ilegal," ujar Sekar saat dihubungi terpisah oleh Kompas.com, Minggu (2/5/2021). 

Jika akses pinjaman online hanya melalui ponsel, pastikan bahwa akses data hanya terbatas pada Camilan (Camera, Microphone, Location). 



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×