kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.199   -19,00   -0,12%
  • IDX 7.101   4,31   0,06%
  • KOMPAS100 1.062   -0,16   -0,01%
  • LQ45 836   -0,04   -0,01%
  • ISSI 215   0,08   0,04%
  • IDX30 427   0,29   0,07%
  • IDXHIDIV20 515   1,86   0,36%
  • IDX80 121   -0,07   -0,06%
  • IDXV30 125   -0,20   -0,16%
  • IDXQ30 143   0,19   0,13%

Jasindo bakal kaji asuransi risiko HIV/AIDS


Senin, 17 Februari 2014 / 15:13 WIB
Jasindo bakal kaji asuransi risiko HIV/AIDS
ILUSTRASI. Panen kelapa sawit PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJT).


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Banyak pelaku industri asuransi mikir-mikir mengamini himbauan Kementerian Kesehatan untuk menjamin risiko Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (HIV/AIDS). Namun, tidak demikian halnya dengan PT Asuransi Jasindo (Persero). Perusahaan asuransi pelat merah ini menyatakan bersedia menjamin risiko penyakit mematikan tersebut.

“Dengan catatan, jaminan risikonya dibatasi sesuai dengan preminya. Jika ya, ini sama saja dengan penyakit kritis lainnya, seperti kanker, tumor atautuberculosis. Kalau begini, ya bisa saja kan,” ujar Sahata L Tobing, Direktur Jasindo, kepada KONTAN, Senin (17/2).

Prinsipnya, sepanjang faktor kecukupan risiko dengan premi memenuhi, tertanggung dengan risiko HIV/AIDS dapat dilindungi. Pun demikian, perseroan mengaku belum berani menerapkan hitung-hitungan premi yang tepat. Perseroan harus terlebih dahulu memiliki data risiko HIV/AIDS untuk diolah.

Karenanya, kata Sahata, jaminan perlindungan risiko HIV/AIDS itu masih harus menunggu. Maklum, belum ada asuransi yang menjamin risiko tersebut. Selama ini, perlindungan yang diberikan kepada nasabah masih mengecualikan risiko yang banyak diakibatkan oleh seks bebas dan jarum suntik itu.

“Sejauh ini, kami belum pernah mencatat pengajuan klaim untuk risiko HIV/AIDS. Kalau kami punya datanya, baru kami berani hitung-hitungan antara premi dan risiko. Jangan sampai risikonya tidak bisa diprediksi, begitu juga klaimnya,” terang Sahata.

Asal tahu, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 20/2012 yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 53/2012 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, tenaga kerja yang terkena HIV/AIDS berhak mendapatkan fasilitas layanan kesehatan hingga sebesar Rp 20 juta per tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×