kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Jasindo bentuk koasuransi bersama pelaku asuransi BUMN demi dukung program pemerintah


Selasa, 03 April 2018 / 21:10 WIB
Jasindo bentuk koasuransi bersama pelaku asuransi BUMN demi dukung program pemerintah
ILUSTRASI. Peluncuran travel insurance Jasindo


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo mengambil langkah inisiatif untuk membentuk koasuransi dengan pelaku asuransi pelat merah lainnya untuk mendukung program pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 82 tahun 2017 tentang ketentuan penggunaan angkutan laut dan asuransi nasional.

Direktur Operasi Ritel Jasindo Sahata L. Tobing mengatakan, Jasindo akan menjadi pemimpin untuk menjalankan program ini. Menurut dia, beberapa pelaku lain seperti PT Reasuransi Indonesia Utama (Indonesia Re), PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan PT Asuransi Ekspor Indonesia (Asei) telah diajak bekerjasama untuk menyukseskan program tersebut.

"Karena kita dari BUMN kita kordinasi dan akan menjadi satu yang bertujuan untuk mengurangi biaya logistik dan memperlancar ekspor. Kami tentu akan mendukung program itu," kata Sahata kepada Kontan.co.id, saat ditemui usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Kemaritiman, Selasa (3/4).

Tim tersebut, kata Sahata, akan rampung terbentuk dalam waktu tiga bulan ke depan. Dengan adanya tim tersebut akan mendorong tarif yang bisa memperlancar ekspor dengan tarif ongkos asuransi domestik yang lebih murah.

"Tarifnya belum ditentukan, ini sedang dibicarakan lebih lanjut," katanya.

Sekadar tahu, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah merilis Permendag No. 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.

Peraturan ini mewajibkan kegiatan ekspor Crude Palm Oil (CPO), batubara dan beras menggunakan angkutan laut yang dikuasai perusahaan lokal dan asuransi nasional.

Dengan adanya aturan itu, Sahata selaku pelaku asuransi BUMN menilai hal ini akan turut menggairahkan industri perasuransian dalam negeri. Sehingga, salah satu lini bisnis pelaku asuransi kerugian yakni marine cargo juga akan mendapatkan limpahan premi yang lebih banyak lagi nantinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×