Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) terus berinovasi dengan menerbitkan produk baru asuransi perjalanan (travel insurance) berskala internasional.
"Diluncurkan pada awal Agustus 2017, asuransi perjalanan ini diharapkan dapat melindungi masyarakat dari berbagai risiko saat melakukan perjalanan baik untuk domestik maupun di luar negeri," kata Kepala Unit Usaha Jasindo Health, Prayidno di Jakarta, Rabu (19/7).
Asuransi itu mengcover pemegang polis saat melakukan perjalanan dengan beragam risiko seperti kecelakaan perjalanan, kehilangan bagasi, penundaan penerbangan, rumah kebakaran saat bepergian, hingga tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.
Bekerja sama dengan Asosiasi Kedutaan Besar Uni Eropa dan Schengen Visa, asuransi perjalanan Jasindo juga memberi kemudahan dalam pengurusan visa ke seluruh negara dunia, kecuali negara-negara yang sedang konflik.
"Pemilihan produk asuransi perjalanan mengingat tingginya pergerakan masyarakat Indonesia berwisata keluar negeri, maupun perjalanan wisata domestik yang mencapai sekitar 81 juta pergerakan," katanya.
Besaran premi perjalanan domestik mulai dari Rp80.000-Rp150.000, sedangkan premi untuk perjalanan keluar negeri berkisar Rp200.000-Rp1 juta, sesuai dengan benefit yang diperoleh pemegang polis.
Adapun masa pertanggunggan berdurasi 1-4 hari, dua minggu, hingga sebulan.
Ia menjelaskan produk baru itu sudah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Januari 2017, namun karena berbagai persiapan maka diproyeksikan bisa diluncurkan komersial pada Agustus 2017.
Asuransi perjalanan itu ditawarkan kepada perorangan, keluarga, kelompok dalam berbagai paket silver, platinum, gold, serta diamond, sesuai dengan program perlindungan yang dipilih.
Meski begitu, Prayidno tidak memberikan target pendapatan premi dari asuransi perjalanan yang dimaksud.
Ia hanya menjelaskan bahwa hingga akhir 2017 diperkirakan jumlah pemegang polis asuransi perjalanan itu mencapai 10.000 polis, dan mencapai 50.000 polis pada tahun 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News