kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jelang deadline, OJK menyebut masih ada sepuluh multifinance bermodal cekak


Kamis, 07 November 2019 / 16:55 WIB
Jelang deadline, OJK menyebut masih ada sepuluh multifinance bermodal cekak
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta (14/7). OJK menyatakan hadirnya produk yang lebih inovatif di lini bisnis dana pensiun yang dibayarkan setiap bulan (anuitas) dinilai suatu hal yang segera direalisasikan pelaku asur


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batas waktu pemenuhan batas minimum modal multifinance sebesar Rp 100 miliar kian dekat. Namun hingga November 2019, masih ada 10 pemain multifinance yang belum memenuhi ketentuan, padahal batas akhir Desember 2019.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang W. Budiawan menjelaskan bahwa 10 pemain tersebut, masih ada yang mempunyai modal di bawah Rp 50 miliar serta di atas nilai Rp 70 miliar.

Baca Juga: KoinWorks menargetkan penyaluran dana sebesar Rp 5,6 triliun tahun 2020

“Sebanyak 10 perusahaan multifinance itu merupakan perusahaan lokal. Mereka tidak punya duit karena permodalannya juga susah,” kata Bambang kepada Kontan.co.id, Rabu (6/11).

Sebelumnya, regulator telah mengirimkan surat peringatan sebanyak tiga kali agar mereka segera memenuhi persyaratan modal. Jika sampai batas waktu yang ditentukan belum memenuhi, regulator memberikan opsi pengembalian surat izin usaha ke OJK yakni menutup perusahaannya.

Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) No.35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan pasal 87 menyebutkan bahwa setiap perusahaan pembiayaan berbentuk perseroan terbatas wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp100 miliar. Sejatinya ketentuan ini telah dilaksanakan secara bertahap mulai 2015 dengan nilai minimal modal Rp 40 miliar.

Jika tidak memenuhi aturan tersebut akan dikenakan sanksi. Pada pasal 111 menyebutkan, bahwa perusahaan yang tidak memenuhi aturan tersebut dapat dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Baca Juga: BI: Ekonomi digital merupakan masa depan pertumbuhan ekonomi

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menilai ada beberapa cara agar perusahaan memenuhi ketentuan tersebut. Misalnya saja, dengan menambah jumlah modal yang disetor, kemudian melakukan merger atau penggabungan perusahaan serta mencari investor baru.

“Karena pelaku usaha pembiayaan harus mencari kesempatan memperoleh pendanaan baru ketika perbankan dalam negeri lebih selektif memberikan pinjaman,” ungkapnya.

Sedangkan cara lainnya, dengan menjaminkan fixed asset atau aset tetap serta menerbitkan surat utang jangka menengah (MTN) walaupun harus meminta izin ke pengawas OJK lebih dulu. Meski demikian, pencarian dana multifinance dibalikkan kembali kepada rencana tiap perusahaan.

Asal tahu saja, persyaratan modal minimum multifinance ini diatur secara bertahap. Pada 2016, modal minimum Rp 40 miliar, kemudian naik menjadi Rp 60 miliar di tahun berikutnya. Sedangkan tahun 2018, meningkat lagi jadi Rp 80 miliar, sampai akhirnya di 2019 mencapai Rp 100 miliar.

Baca Juga: Adi Sarana Armada (ASSA) mengantongi kredit investasi Rp 300 miliar dari BCA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×