Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asuransi Jiwasraya dan Forum Nasabah Korban Jiwasraya (FNKJ) sepakat untuk membentuk forum komunikasi setelah keduanya melakukan mediasi yang difasilitasi oleh Kantor Staf Presiden (KSP) di Gedung Bina Graha Jakarta, Senin (29/3).
Melalui forum tersebut, seluruh keluhan dan usulan nasabah bisa mendapat tanggapan secara langsung dari manajemen Jiwasraya.
Deputi III KSP Panutan Sakti Sulendrakusuma berharap forum komunikasi tersebut bisa berjalan efektif sehingga bisa menampung aspirasi nasabah.
Pada kesempatan itu, ia kembali menyebutkan beberapa poin tuntutan dari FNKJ seperti penghentian proses sosialisasi restrukturisasi sebelum tercapai kesepakatan. Dari situ, nasabah menginginkan kesepakatan kedua belah pihak memiliki kekuatan hukum.
FNKJ juga meminta Jiwasraya menghentikan cara-cara yang intimidasi dalam menyampaikan opsi penyelesaian kepada nasabah. Berdasarkan laporan FNKJ, sebanyak 73% nasabah yang menyutujui restrukturisasi diduga mendapatkan intimidasi.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Korupsi Asuransi Jiwasraya, Piter Rasiman Duduk Sebagai Terdakwa
Oleh karena itu, forum nasabah ini meminta Jiwasraya lebih responsif karena sebelumnya mereka kesulitan berkomunikasi dengan manajamene. Akibatnya, para nasabah ikut kesulitan menyampaikan aspirasi dan keluhannya kepada perusahaan.
"Selain itu, Jiwasraya tidak menghentikan pembayaran anuitas kepada para pensiunan, baik pensiunan yang berasal dari korporasi, maupun pensiunan ritel," terang Panutan, menyampaikan aspirasi nasabah, Senin (29/3).
Menanggapi tuntutan nasabah, perwakilan Jiwasraya menyampaikan bahwa setiap aksi korporasi merupakan hasil koordinasi dengan instansi terkait seperti Kementerian Negara BUMN dan Kementerian Keuangan.
“Setiap tindakan baik tidak membayar manfaat polis, maupun membayar manfaat polis untuk pensiunan, selalu dikonsultasikan dan di bawah audit BPKP. Oleh karena itu hal tersebut sudah merupakan hasil konsultasi dan keputusan yang diambil tidak hanya di level Jiwasraya,” terang Sekretaris Perusahaan Jiwasraya Kompyang Wibisana.
Adapun opsi-opsi yang ditawarkan kepada nasabah, sebelumnya telah dibahas secara intensif oleh Kementerian Keuangan dan juga DPR, serta dituangkan dalam RPK Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah disampaikan kepada OJK.
Dengan begitu, Jiwasraya bekerja sesuai dengan RPK yang telah disepakati tersebut, yang di dalamnya memuat opsi restrukturisasi. Jiwasraya menyatakan bahwa pembayaran manfaat asuransi kepada para pensiunan berupa anuitas masih terus dilaksanakan, dan tidak ada yang dihentikan.
Baca Juga: Jiwasraya menargetkan restrukturisasi polis rampung Mei 2021
“Memang ada manfaat polis yang tidak dibayarkan, namun demikian manfaat polis berupa anuitas kepada pensiunan dan juga manfaat polis yang relatif kecil (klaim di bawah Rp100 juta), serta manfaat polis untuk mereka yang sangat terdesak/ membutuhkan, tetap dibayar oleh Jiwasraya,” lanjutnya.
Salah seorang nasabah, Ana Rustiana menyebut jalur komunikasi secara langsung tersebut dapat menjadi forum yang efektif untuk mengurai permasalahan di Jiwasraya. Dalam pertemuan itu, Ana didampingi tiga rekannya yang lain yakni Hendra, Syahrul Bahruddin, dan Eko Sumardiyono.
Selanjutnya: Banding kasus korupsi Jiwasraya, vonis Direktur Maxima dipangkas jadi 18 tahun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News