Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
Selanjutnya, monitoring secara ketat terhadap proses pengumpulan atas invoice bisnis korporat yang telah disepakati bersama antara Jiwasraya dan pemegang saham korporat.
Sementara restrukturisasi bisnis ritel terdapat dua tahap. Pertama, menjual produk-produk ritel ke pegawai BUMN berupa proteksi berbasis unit link, anuitas, dwiguna dengan premi tunggal, kontrak jangka pendek sekaligus layanan DPLK.
Baca Juga: Enam fakta penting di balik kegagalan bayar klaim polis Jiwasraya senilai Rp 12,4 T
Terkahir, agensi Jiwasraya juga menjual secara penuh manfaat proteksi terhadap risiko kematian, kematian karena kecelakaan, penyakit kritis, cacat total permanen serta layanan rawat inap rumah sakit, program kas rumah sakit yang menggunakan skema unitlink dan rekrutmen sales force secara agresif.
“Ini semua memerlukan dukungan Kementerian BUMN dalam bentuk pengarahan, sosialisasi, koordinasi yang terpimpin serta integrasi terkait usaha penjualan produk-produk ritel dan korporasi ke pegawai korporasi BUMN dan anak BUMN,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News