kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Jumat, LPS dan OJK teken MoU pengawasan bank


Rabu, 16 Juli 2014 / 20:20 WIB
Jumat, LPS dan OJK teken MoU pengawasan bank
ILUSTRASI. Twibbon Valentine 2023 romantis. 


Reporter: Issa Almawadi | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan akan segera menandatangani nota kesepahaman alias memorandum of undertanding (MoU) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Kartika Wirjoatmodjo, Ketua LPS, penandatanganan MoU tersebut akan berlangsung pada Jumat (18/7).

"Dengan MoU tersebut, kami (LPS) akan terlibat dalam intervensi jika menghadapi bank yang terancam gagal," tutur Kartika, Rabu (16/7). Selama ini, LPS hanya melakukan penanganan setelah bank dilikuidasi.

Lebih lanjut, kata Kartika, MoU tersebut akan menegaskan bahwa OJK dan LPS akan sama-sama mengawasi bank secara langsung. Salah satu skemanya adalah dengan memberikan warning kepada Forum Kordinasi Stabilitas Keuangan (FKSSK) maupun kepada bank secara langsung sebelum ada bank yang akan dianggap gagal.

Wewenang tambahan LPS ini sebenarnya telah tertuang dalam Undang-undang (UU) OJK No 21 Tahun 2011 Tentang OJK. Pada Bab X Pasal 42 UU OJK berbunyi: LPS dapat melakukan pemeriksaan terhadap bank yang terkait dengan fungsi, tugas dan wewenangnya, serta berkoordinasi terlebih dahulu dengan OJK. 

"Kami telah membentuk unit kerja khusus untuk memeriksa bank. Unit ini belum memeriksa bank karena menunggu koordinasi dengan OJK," ujar Tindomora Siregar, Direktur Grup Penjaminan LPS belum lama ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×