Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Sejak beralihnya fungsi dan tanggung jawab pengawasan perbankan dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai awal 2014, otoritas perbankan melakukan uji kelayakan dan kepatutan bagi komisaris, direksi dan pejabat eksekutif bank umum konvensional.
Sejak itu setidaknya tercatat sebanyak 110 calon pengurus baru atau new entry industri perbankan yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan. Direktur Perijinan Perbankan OJK, Ahmad Berlian mengungkapkan, dari jumlah tersebut sebanyak 10%-13% calon pejabat perbankan dinyatakan tidak lulus fit and proper test.
Alasannya beragam. Seperti calon-calon tersebut tidak memenuhi standar yang ditentukan dalam uji kelayakan dan kepatutan di industri keuangan khususnya bank umum konvensional. Standar tersebut diantaranya adalah integritas, kompetensi dan reputasi keuangan.
"Rata-rata yang tidak lulus, lebih kepada faktor standar kompetensi. Umumnya mereka tidak lulus karena kompetensinya tidak memadai. Banyak calon pengurus bank baik pemegang saham pengendali, komisaris, dewan direksi dan pejabat ekskutif tidak lolos," kata Ahmad di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (10/7).
Ahmad menjelaskan, gagalnya calon pengurus perbankan ini seringkali karena tidak memperhatikan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan sehingga proses yang dilalui lebih lama. Saat ini, OJK tengah memproses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 70 calon pengurus bank umum konvensional lainnya.
Proses yang harus dijalani antara lain melengkapi dokumen dan wawancara dengan komite khusus yang dibentuk. Meski telah mengantongi kesepakatan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menjadi pengurus di Perbankan, calon yang diajukan harus mendapatkan ijin OJK untuk dapat menjalankan jabatannya.
Namun, tak jarang dalam proses uji kelayakan, syarat dan ketentuan tidak diperhatikan pihak perbankan. Sehingga proses yang dilalui lebih lama dari yang ditetapkan.
Kajian internal pada perbankan untuk memastikan calon yang diajukan layak dan sesuai dengan good coorporate governence (GCG) yang baik merupakan syarat yang menentukan. "Semakin baik governence internal di suatu bank, maka proses di OJK tidak lama," ungkapnya.
Ada juga proses internal yang harus dilakukan antara lain, proses pencalonan harus sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan anggaran dasar dan rumah tangga di bank tersebut, kemudian mendapatkan rekomendasi dari komite remunerasi dan nominasi yang dibentuk oleh bank itu.
"Setelah diajukan ke OJK, kami akan menguji lagi validitas dokumen-dokumen tadi bahkan kami akan minta dokumen tambahan lainnya," jelas Ahmad.
Jika calon yang diajukan dari bank lain, maka dibutuhkan referensi dari bank asal. Sementara jika calon ditunjuk dari luar negeri, OJK bekerjasama dengan negara asal guna melacak rekam jejak calon yang diajukan.
Selanjutnya, jika proses administrasi telah selesai dijalankan, proses akan berlanjut ke tahap wawancara. Paling lambat 30 hari dari proses administrasi tersebut selesai, izin dari OJK sudah bisa keluar. "Jadi prosesnya tidak lama, hanya 30 hari," ucap Ahmad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News