kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK lakukan MoU pelaksanaan UU LKM


Jumat, 11 Juli 2014 / 12:07 WIB
OJK lakukan MoU pelaksanaan UU LKM
ILUSTRASI. WHO mengatakan, penyebaran influenza H5N1 ke mamalia baru-baru ini perlu dipantau. Fabrice Coffrini/Pool via REUTERS


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, mengenai koordinasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (UU LKM).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad mengungkapkan, penandatanganan MoU ini adalah dalam rangka meningkatkan kapasitas sumber daya manusia. OJK akan melakukan pelatihan bagi SDM Pemerintah Daerah yang akan ditugaskan untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan LKM.

"Sementara itu, untuk persiapan pembinaan dan pengawasan LKM oleh Pemerintah Kabupaten/ Kota, OJK telah melakukan koordinasi dengan beberapa Pemerintah Daerah," kata Muliaman di Jakarta, Jumat (11/7).

Nota kesepahaman ini dimaksudkan untuk memperlancar pelaksanaan inventarisasi LKM yang belum berbadan hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 40 UU LKM yang menegaskan bahwa OJK, Kementerian yang menyelenggarakan urusan koperasi dan Kementerian Dalam Negeri harus melakukan inventarisasi LKM yang belum berbadan hukum.

Ruang lingkup nota kesepahaman ini adalah koordinasi terkait pelaksanaan UU LKM, yang diantaranya meliputi sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, inventarisasi LKM yang belum berbadan hukum, penyusunan peraturan pelaksanaan UU LKM.

Selain itu, koordinasi UU LKM juga terkait pendataan dan peningkatan kapasitas SDM Pemerintah Daerah yang akan ditugaskan untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan LKM. Juga koordinasi mengenai fasilitas penunjukan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebagai pembina dan pengawas LKM oleh Bupati dan atau Walikota.

"Juga termasuk koordinasi pelaksanaan pembinaan dan pengawasan LKM dan pemanfaatan data serta informasi," kata Muliaman.

Nota kesepahaman antara tiga lembaga negara ini ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan di Kantor OJK Kompleks Bank Indonesia, hari ini, Jumat (11/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×