Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan kalangan anak muda yang terjebak kredit macet mengalami peningkatan.
Secara rinci, jumlah peminjam di bawah 19 tahun yang pinjamannya macet mencapai 21.774 akun pada semester I-2025, atau melonjak 763% dari posisi semester I-2024 yang sebanyak 2.521 akun.
Adapun pinjaman macet usia 19 tahun - 34 tahun juga naik sebesar 54,4% secara tahunan, menjadi 438.707 akun pada semester I-2025.
Mengenai hal itu, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan ada beberapa faktor yang membuat kalangan anak muda terjerat kredit macet.
Baca Juga: Pendapatan Premi Asuransi Komersial Tumbuh Tipis 0,38% per September 2025
Dia menerangkan, salah satunya ada kebutuhan yang besar, tetapi tak diimbangi dengan pendapatan yang cukup.
"Selain itu, mereka juga terpapar dengan informasi terkait dengan gagal bayar, sehingga membuat mereka mencoba peruntungan. Jadi, peningkatannya sangat tajam dalam hal akun, tetapi rata-rata nominal pinjaman yang macet itu rendah," ungkapnya kepada Kontan, Jumat (7/11/2025).
Padahal, Nailul mengatakan risiko bagi kalangan muda cukup tinggi ke depannya jika ada tunggakan utang di fintech lending. Misalnya, dia bilang kalangan muda bisa saja kesulitan ketika ingin mengajukan pinjaman ke lembaga pembiayaan.
Nailul juga angkat bicara adanya ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 berupa pembatasan umur hingga rasio penghasilan borrower. Dia melihat adanya kebijakan itu dapat membantu mengurangi risiko gagal bayar.
"Ketika dibatasi usia dan pendapatan nominal tertentu, saya rasa platform bisa menyaring awal borrower yang berkualitas," ujarnya.
Baca Juga: OJK: IASC Terima 323.841 Laporan Kasus Penipuan hingga 31 Oktober 2025
Namun, Nailul menerangkan sistem credit scoring juga harus dilihat terkait dengan konfirmasi pendapatan borrower secara rinci. Kalau tidak rinci, bisa saja menjadi tidak valid. Begitu juga jika menggunakan slip gaji, ketika mereka bukan karyawan bisa saja kesulitan meminjam.
"Oleh karena itu, harus ada mekanisme yang mampu menjangkau semua pihak," kata Nailul.
Selanjutnya: Pendapatan Premi Asuransi Komersial Tumbuh Tipis 0,38% per September 2025
Menarik Dibaca: Tanaman Herbal untuk Obat Sakit Perut, Redakan Nyeri dengan Pengobatan Rumahan!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













