Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemain fintech peer to peer (P2P) lending PT ALAMI Fintek Sharia resmi mendapat tanda berizin sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMBUTI). Izin tersebut berdasarkan surat keputusan OJK nomor KEP-21/D.05/2020. ALAMI sebelumnya terdaftar di OJK pada bulan Mei 2019.
Dima Djani, CEO & Founder ALAMI mengatakan tengah menyiapkan kajian untuk membidik pemberi pinjaman (Lender) dari kawasan Timur Tengah. Ia menilai kawasan tersebut memiliki likuiditas dan menginginkan fintech berbasis syariah.
Baca Juga: Catat, restrukturisasi pinjaman P2P lending harus lewat persetujuan lender
Selain itu, ALAMI akan mengoptimalkan user experience yang diterapkan kepada platform ALAMI. Juga meluncurkan mobile apps pada kuartal ketiga 2020 ini agar dapat lebih dekat dengan pengguna.
Sampai dengan Mei 2020 ini, ALAMI telah berhasil menyalurkan pembiayaan senilai kurang lebih Rp 150 miliar dengan tingkat Non Performing Financing (NPF) 0 % atau Tingkat Keberhasilan (TKB90) masih 100%.
Dima mengatakan dengan mendapat tanda berizin dari OJK adalah bukti keseriusan ALAMI dalam membangun dan memajukan industri keuangan syariah melalui teknologi di Indonesia. Lanjut Ia berkomitmen penuh dan berikhtiar untuk memajukan industri keuangan syariah.
“Kami juga mengajak semua pihak untuk dapat berpartisipasi positif dalam membangun dan memajukan industri keuangan syariah. Kami merupakan salah satu penyelenggara yang mendapatkan berizin tercepat yaitu hanya berselang 1 tahun sejak mendapatkan tanda terdaftar sejak POJK77 diterbitkan,” ujar Dima dalam konferensi daring pada Selasa (2/6).
Baca Juga: Fintech lending minta batas pinjaman naik jadi Rp 10 miliar ke OJK
Dalam mendapatkan izin dari regulator ALAMI melakukan sertifitikasi keamanan data pengguna, melakukan edukasi & inklusi keuangan secara tersebar di Indonesia, uji kelayakan direksi & komisaris serta pemegang saham, sampai rekomendasi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News