kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kantongi lisensi OJK, KrediFazz perluas akses kredit untuk masyarakat underbanked


Selasa, 12 Oktober 2021 / 15:28 WIB
Kantongi lisensi OJK, KrediFazz perluas akses kredit untuk masyarakat underbanked
ILUSTRASI. Kantongi lisensi OJK, KrediFazz perluas akses kredit untuk masyarakat underbanked.


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. KrediFazz, fintech P2P Lending yang sebelumnya berstatus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, kini menjadi perusahaan fintech pendanaan bersama berizin atau berlisensi resmi.

KrediFazz yang merupakan bagian dari FinAccel, perusahaan teknologi pembiayaan yang memiliki misi untuk menyediakan layanan keuangan yang cepat, terjangkau dan mudah diakses mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-81/D.05/2021 tertanggal 24 Agustus 2021.

CEO KrediFazz, Alie Tan mengatakan, dengan lisensi ini, KrediFazz akan terus berfokus untuk memperluas akses kredit yang aman, nyaman, dan terjangkau untuk masyarakat Indonesia, khususnya bagi mereka yang tidak memiliki akses ke layanan perbankan (underbanked).

"Selain itu, lisensi ini menjadi bagian sangat penting bagi KrediFazz untuk dapat terus memberikan literasi kepada masyarakat terkait perbedaan fintech legal dan ilegal, di tengah antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan layanan fintech untuk membantu mengatur keuangan dan memenuhi kebutuhan khususnya di masa pandemi," ungkap Alie dalam siaran pers, Selasa (12/10).

Baca Juga: OJK akan susun panduan keamanan siber di sektor perbankan

Sebagai informasi, fintech pendanaan bersama yang legal adalah perusahaan fintech P2P lending yang telah memperoleh status terdaftar dan berizin dari OJK.

Menurut Alie, di tengah meningkatnya popularitas fintech khususnya di industri pembiayaan saat ini, lisensi P2P lending yang didapatkan oleh KrediFazz merupakan hal terpenting untuk memperkuat posisi KrediFazz sebagai perusahaan fintech pendanaan bersama yang kredibel dan dipercaya oleh masyarakat.

"Kami mengharapkan KrediFazz dapat menjadi solusi yang tepat bagi masyarakat yang membutuhkan akses terhadap kredit dan dapat memberikan manfaat dalam membantu pengaturan keuangan individu maupun usaha mikro, kecil dan menengah,” ujar Alie.

Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah, mengatakan, hal ini merupakan langkah yang sangat signifikan bagi KrediFazz, untuk menjadi contoh dan memberikan perbedaan yang sangat jelas bagaimana sebuah perusahaan fintech pendanaan bersama harusnya beroperasi.

Baca Juga: Wow, lebih dari 2.100 perusahaan startup sudah beroperasi di Indonesia



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×