kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

Kapan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan? Ini cara mencairkan dan syaratnya


Kamis, 02 Desember 2021 / 12:59 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. 


Penulis: Virdita Ratriani

1. Persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang mengundurkan diri:

  • Kartu peserta BPJAMSOSTEK
  • KTP Elektronik
  • Buku tabungan
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
  • NPWP (jika ada)

2. Persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang memasuki usia pensiun:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • KTP Elektronik
  • Buku tabungan
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Pensiun
  • NPWP (jika ada)

Baca Juga: 3 Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan terbaru secara online

3. Persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta cacat total tetap:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • KTP Elektronik
  • Buku tabungan
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari dokter yang merawat atau dokter penasehat
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja
  • NPWP (jika ada)

4. Persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia bagi warga negara Indonesia (WNI):

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • Paspor yang sah atau masih berlaku
  • Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
  • Buku tabungan
  • Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa Anda tidak akan kembali ke Indonesia dan mengubah kewarganegaraan Anda
  • Surat Pengurusan Pindah Kewarganegaraan atau Bukti Pindah Kewarganegaraan
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja.
  • NPWP (jika ada)

Baca Juga: Masuk sistem pembayaran e-commerce, Pospay gandeng JD.ID

5. Persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang mengklaim sebagian 10%:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • KTP Elektronik
  • Kartu Keluarga
  • Buku tabungan
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • NPWP (jika ada)

6. Persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang mengklaim sebagian 30%:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • E - kartu identitas
  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • Dokumen perbankan (tergantung peruntukan dan diperoleh dari bank rekanan)
  • Buku Tabungan Bank untuk pembayaran JHT 30% (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
  • NPWP (jika ada)

Baca Juga: Ini cara bank kerek profitabilitas saat DPK naik lebih tinggi dibanding kredit




TERBARU

[X]
×