Sumber: Antara | Editor: Sanny Cicilia
KUPANG. Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) menyatakan siap menjamin sebanyak-banyaknya kredit para pelaku usaha mikro, kecil, menengah di seluruh Indonesia. Apalagi, total kapasitas dari seluruh anggota asosiasi sampai Rp 100 triliun.
"Misalnya kapasitas penjaminan Jamkrindo sendiri mencapai Rp 77 triliun. Jadi kami bisa menjamin sebanyak-banyaknya kredit kepada UMKM," kata Nanang Waskito, Sekretaris Jenderal Asippindo di Kupang, Selasa (28/4).
Menurut dia, perusahaan penjamin akan sangat membantu para pelaku koperasi dan UMKM karena saat mengakses perbankan, mereka tak perlu lagi memikirkan penjaminan.
"Para pengusaha mikro dan kecil tidak perlu repot menyediakan agunan jika ingin mendapatkan kredit dari bank," katanya. Ada 19 perusahaan penjaminan tergabung dalam Asippindo.
Hanya saja, Nanang menyarankan para pengusaha kecil itu memiliki izin UMK. "Setelah punya kartu IUMK, mereka bisa mendapat kredit dari bank untuk modal mengembangkan usaha. Kami yang akan menjamin," kata Nanang.
Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) diberikan oleh lurah atau camat secara gratis serta dapat ditukarkan ke perbankan (BRI) dengan sebuah kartu yang dapat digunakan sebagai alat/persyaratan untuk mengakses modal tanpa persyaratan tambahan yang lain.
Nanang yang juga menjabat Direktur Penjaminan Non-Bank Perum Jamkrindo mendorong lebih banyak pelaku UMKM untuk memiliki IUMK yang bisa didapatkan secara gratis melalui lurah/camat di wilayah usahanya.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, AAGN Puspayoga di Kupang, Nusa Tenggara Timur, meluncurkan layanan IUMK di provinsi itu.
Bersama Asippindo serta perbankan, Kementerian itu terus memperluasan jangkauan akses perbankan yang lebih murah, cepat dan sederhana.
"Jadi usaha koperasi dan UKM bisa siap menghadapi MEA. Karena ini salah satu bentuk kemudahan. Dan yang pasti, IUMK ini gratis," kata Puspayoga.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Braman Setyo mengatakan hingga akhir tahun ini ditargetkan sebanyak 50%-60% wilayah kabupaten kota bisa melaksanakan peluncuran IUMK.
"Wali Kota Kupang telah menerbitkan aturan tentang pendelegasian kewenangan kepada camat untuk menerbitkan IUMK. Kami harap ini segera diikuti oleh daerah-daerah lain," katanya. (Hanni Sofia Soepardi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News