kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kasus hukum perbankan mulai marak


Rabu, 07 Oktober 2020 / 15:55 WIB
Kasus hukum perbankan mulai marak
ILUSTRASI. ilustrasi kasus hukum. Foto Dok Shutterstock


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus hukum sedang mewarnai industri perbankan di awal bulan Oktober 2020. Yang terbaru misalnya, pada Selasa (6/10) ada dua kasus hukum besar yang mencuat dari sektor perbankan.

Pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengumumkan telah menerima gugatan dari Qatar National Bank (QNB). Dalam gugatan yang diunggah laman resmi PN Jakpus, QNB menggugat empat orang petinggi Bosowa Group. Antara lain, H Aksa Mahmud, Erwin Aksa, Sadikin Aksa dan Muhammad Subhan Aksa. 

Nilai gugatan yang diajukan QNB ini juga terbilang jumbo yakni mencapai US$ 484,42 juta atau sekitar Rp 7,02 triliun (kurs Rp 14.500 per US$). Merujuk pada data Sistem Informasi Penelusuran Perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, surat gugatan ini dilayangkan pada Senin (5/10) dengan nomor perkara 562/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.

Dalam petitumnya, empat pimpinan Bosowa Group yakni HM Aksa Mahmud, Erwin Aksa, Sadikin Aksa dan Muhammad Subdhan Aksa disebut telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) atas akta-akta jaminan. 

Baca Juga: Soal gugatan oleh QNB, Erwin Aksa: Yang digugat perusahaan offshore

Kemudian, menghukum para tergugat baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk membawar seluruh kewajibannya kepada penggugat sejumlah US$ 352,9 juta (untuk fasilitas A) dan US$ 131,51 juta (untuk fasilitas B). Ditambah bunga sebesar 6,36% per tahun terhitung sejak Agustus 2020 hingga tanggal dilunasinya seluruh kewajiban pembayaran tersebut kepada penggugat. 

Menanggapi hal itu, Keluarga Aksa Mahmud memandang adanya upaya penggiringan opini publik terkait klaim telah diterimanya gugatan dari QNB. Padahal menurutnya, gugatan perdata dalam sebuah bisnis merupakan hal biasa. Terlebih Erwin menyebutkan bahwa gugatan tersebut justru baru didaftarkan.

"Yang benar baru didaftarkan. Dan itu hal biasa dalam bisnis. Tak ada corporat di dunia tak memiliki masalah perdata. Dalam kasus QNB ini ada yang berusaha menggiring menciptakan opini publik," kata Erwin Aksa kepada Kontan.co.id, Selasa (6/10).

Ini bukan kali pertama nama Bosowa bergaung perihal kasus hukum. Sebelumnya, PT Bosowa Corporindo, pemegang saham 11,68% PT Bank Bukopin Tbk juga sempat ramai diperbincangkan pasca mengajukan gugatan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Nomor perkara 163/G/2020/PTUN.JKT akhir Agustus 2020 lalu. 

Gugatan itu dilayangkan, setelah pihak Bosowa Corporindo tidak puas atas keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Bukopin yang digelar 25 Agustus 2020 lalu. 

Merujuk artikel Kontan.co.id beberapa waktu lalu, Direktur Utama Bosowa Corporindo  OJK telah melanggar UU Perseroan Terbatas dengan memerintahkan Bosowa untuk memberikan kuasa kepada PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) selaku tim technical assictance, dalam RUPSLB tersebut. Perintah OJK tersebut, memberikan konsekuensi BRI-lah yang akan mewakili Bosowa dalam RUPSLB tersebut.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×