kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.396.000   29.000   1,23%
  • USD/IDR 16.745   14,00   0,08%
  • IDX 8.372   -16,57   -0,20%
  • KOMPAS100 1.158   -4,75   -0,41%
  • LQ45 841   -5,56   -0,66%
  • ISSI 292   0,59   0,20%
  • IDX30 441   -4,86   -1,09%
  • IDXHIDIV20 507   -6,07   -1,18%
  • IDX80 130   -0,51   -0,39%
  • IDXV30 137   -1,14   -0,82%
  • IDXQ30 140   -1,36   -0,96%

Kasus Pinjol Masih Marak, Modalku Terapkan Penyaringan Borrower Dalam Pemberian Dana


Kamis, 10 Agustus 2023 / 15:50 WIB
Kasus Pinjol Masih Marak, Modalku Terapkan Penyaringan Borrower Dalam Pemberian Dana
ILUSTRASI. Modalku mengklaim selalu menerapkan penyaringan borrower untuk mencegah maraknya kasus di pinjol.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berbagai kasus terkait pinjaman online (pinjol) masih marak belakangan ini, salah satunya peminjam yang tak berkemampuan bayar bisa mendapatkan dana. Terkait hal itu, fintech peer to peer (P2P) lending Modalku mengklaim selalu menerapkan penyaringan borrower untuk mencegah permasalahan itu terjadi.

Country Head Indonesia Modalku Arthur Adisusanto menyampaikan pihaknya selalu menerapkan prinsip responsible lending dalam memberikan pinjaman. 

"Kami melakukan penilaian terhadap UMKM penerima dana dan kemampuan finansial mereka untuk melunasi pendanaan. Sebab, kami juga memiliki tanggung jawab kepada pemberi dana yang meminjamkan dananya melalui Modalku," ucapnya kepada ontan.co.id, Kamis (10/8).

Baca Juga: Modalku Sebut Kondisi Ekonomi Global Berandil Meningkatkan Kredit Macet

Arthur menambahkan dalam proses seleksi dan monitoring penerima dana, Modalku melakukan analisis dari berbagai macam data yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif. Dia menambahkan sumber data tersebut berasal dari calon penerima dana, partner, dan juga lembaga kredit. 

Selain itu, persyaratan dan dokumen untuk mengajukan pendanaan di Modalku juga menyesuaikan dengan produk pendanaan yang ditawarkan. Namun, untuk pembiayaan dengan plafon besar, secara umum persyaratan yang diperlukan, yakni harus berbadan usaha PT atau CV minimal 2 tahun beroperasi. 

"Selain itu, memiliki omzet minimal, KTP dan NPWP seluruh pengurus badan usaha, legalitas usaha, laporan keuangan dan rekening koran usaha," kata Arthur. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×