kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Kasus Pinjol Masih Marak, Modalku Terapkan Penyaringan Borrower Dalam Pemberian Dana


Kamis, 10 Agustus 2023 / 15:50 WIB
Kasus Pinjol Masih Marak, Modalku Terapkan Penyaringan Borrower Dalam Pemberian Dana
ILUSTRASI. Modalku mengklaim selalu menerapkan penyaringan borrower untuk mencegah maraknya kasus di pinjol.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berbagai kasus terkait pinjaman online (pinjol) masih marak belakangan ini, salah satunya peminjam yang tak berkemampuan bayar bisa mendapatkan dana. Terkait hal itu, fintech peer to peer (P2P) lending Modalku mengklaim selalu menerapkan penyaringan borrower untuk mencegah permasalahan itu terjadi.

Country Head Indonesia Modalku Arthur Adisusanto menyampaikan pihaknya selalu menerapkan prinsip responsible lending dalam memberikan pinjaman. 

"Kami melakukan penilaian terhadap UMKM penerima dana dan kemampuan finansial mereka untuk melunasi pendanaan. Sebab, kami juga memiliki tanggung jawab kepada pemberi dana yang meminjamkan dananya melalui Modalku," ucapnya kepada ontan.co.id, Kamis (10/8).

Baca Juga: Modalku Sebut Kondisi Ekonomi Global Berandil Meningkatkan Kredit Macet

Arthur menambahkan dalam proses seleksi dan monitoring penerima dana, Modalku melakukan analisis dari berbagai macam data yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif. Dia menambahkan sumber data tersebut berasal dari calon penerima dana, partner, dan juga lembaga kredit. 

Selain itu, persyaratan dan dokumen untuk mengajukan pendanaan di Modalku juga menyesuaikan dengan produk pendanaan yang ditawarkan. Namun, untuk pembiayaan dengan plafon besar, secara umum persyaratan yang diperlukan, yakni harus berbadan usaha PT atau CV minimal 2 tahun beroperasi. 

"Selain itu, memiliki omzet minimal, KTP dan NPWP seluruh pengurus badan usaha, legalitas usaha, laporan keuangan dan rekening koran usaha," kata Arthur. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×