kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kebijakan Restrukturisasi KUR Tengah Digodok Pemerintah, Ini Bocorannya


Senin, 05 Agustus 2024 / 14:03 WIB
Kebijakan Restrukturisasi KUR Tengah Digodok Pemerintah, Ini Bocorannya
ILUSTRASI. Pemerintah sudah mulai menggodok kebijakan restrukturisasi KUR.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan restrukturisasi program Kredit Usaha Rakyat (KUR) kini tampak serius digodok pemerintah. Setelah beberapa pekan terakhir wacana kebijakan tersebut beredar, kini kebijakan tersebut rasa-rasanya bakal rilis dalam waktu dekat.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Yulius bilang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sudah mulai proses membahas dan penetapan Peraturan Menteri terkait kebijakan restrukturisasi KUR tersebut. Ia bilang beberapa kriteria debitur KUR sudah ditentukan.

Yulius mengungkapkan salah satu kriterianya adalah debitur KUR dengan kualitas kredit ada pada kolektibilitas dua, dalam perhatian khusus atau tiga kurang lancar pada saat pemberian fasilitas restrukturisasi KUR.

“Serta harus masih memiliki prospek usaha, bersikap kooperatif atau memiliki itikad baik,” ujar Yulius, Sabtu (3/8). 

Baca Juga: OJK Siap Jalankan Program Restrukturisasi KUR dari Pemerintah

Untuk periode debitur yang masuk dalam kriteria, Yulius masih belum mau menjelaskan. Namun, ia hanya bilang penerima KUR dengan akad KUR sampai dengan Juni 2024 bisa masuk dalam kriteria restrukturisasi tersebut.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar bilang saat ini pihaknya sudah berkomunikasi dengan pemerintah terkait kebijakan restrukturisasi KUR ini. Ia menyebut kini tinggal menunggu pelaksanaannya saja.

Ia bilang pelaksanaan restrukturisasi KUR nantinya juga akan sejalan dengan aturan yang sudah dimiliki OJK. Adalah POJK 40/2019 tentang Kualitas Aset.

"Terkait restrukturisasi kepada debitur yang masih memiliki prospek usaha," ujar Mahendra, Jumat (2/8).

Lebih lanjut, Mahendra bilang pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan perbankan terkait program restrukturisasi ini. Dalam koordinasi tersebut, ia menilai bank siap melaksanakan program ini secepatnya.

Sayangnya, ia belum mau mengungkapkan kisi-kisi dari program restrukturisasi KUR yang akan diberikan. Menurutnya, hal tersebut menunggu penjelasan dari Kemenko Perekonomian.

"SK-nya juga kita masih nunggu," ujarnya.

Baca Juga: OJK Sebut Tak Akan Keluarkan Aturan Terkait Restrukturisasi KUR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×