Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) dikabarkan tengah melakukan penyidikan terkait dengan permasalahan yang terjadi di PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) menyangkut novasi (pembaharuan hutang) pemberian kredit ke beberapa debitur. Kejagung juga sedang melakukan pengawalan ketat terhadap proses penanganan perkara tersebut.
Dalam dokumen yang diterima dari sumber Kontan.co.id, Jumat (23/8) disebutkan bahwa permasalahan hukum tersebut terkait dengan proses novasi (pembaharuan hutang) untuk dua debitur di Semarang dan Sidoarjo.
Baca Juga: Perbankan meracik strategi untuk memacu kredit ekspor-impor di tengah perang dagang
Proses novasi di Semarang diawali dengan pemberian kredit kepada PT Tiara Fatuba (TF) untuk selanjutnya dinovasi ke PT Nugra Alam Prima (NAP) dan novasi kembali ke PT Lintang Jaya Properti (LJP). PT TF sendiri merupakan debitur awal yang memperoleh fasilitas kredit sebesar Rp 12 miliar pada tanggal 14 November 2012 dan kredit modal kerja sebesar Rp 3,2 miliar pada tanggal 28 Mei 2012 silam.
Dengan peruntukan pembangunan rumah Graha Cepu Indah (GCI) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah dengan agunan kredit berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT TF.
Permasalahan kredit PT TF diduga bermula pada beberapa kredit perusahaan dengan agunan yang sama, sedangkan proyek pembangunan dalam status terhambat. Alhasil, kolektibilitas kredit debitur PT TF masuk ke dalam status kolektibilitas 5 atau macet.
Langkah penyelamatan kredit melalui lelang hak tanggungan juga dilakukan pada tanggal 27 Februari 2015, namun sayang sepi peminat. Kemudian, tanggal 30 Desember 2015 dilakukan novasi pada debitur baru yakni PT NAP dengan plafon kredit sebesar Rp 20 miliar untuk melanjutkan proyek perumahan GCI sebanyak 283 unit.
Baca Juga: BI: Aliran modal asing ke pasar domestik capai Rp 177,9 triliun
Namun, kendati sudah dilakukan novasi, PT NAP disebutkan dalam dokumen bahwa tidak terdapat penambahan prestasi proyek dan pencairan atas tambahan kredit yang diberikan kepada PT NAP untuk melunasi beberapa hutang PT TF ke beberapa kreditur.
"Mengingat belum clear-nya permasalahan PT TF dan PT NAP mengakibatkan gagalnya proses balik nama sertifikat atas nama PT TF ke PT NAP sehingga novasi tersebut dilakukan namun agunan belum diikat secara sempurna," tulis dokumen tersebut.