kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kemenkop: 75% pelaku koperasi tidak paham aturan


Kamis, 28 September 2017 / 00:06 WIB
Kemenkop: 75% pelaku koperasi tidak paham aturan


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) temukan fakta bahwa 75% pembina dan pelaku koperasi tidak paham mengenai aturan dasar dan aturan rumah tangga (AD/RT) Koperasi itu sendiri. Hal ini dilontarkan oleh Asisten Deputi Bidang Kepatuhan Yusuf Choerullah melalui keterangan tertulis kepada KONTAN pada Rabu (27/9).

Temuan ini diperoleh melalui penyebaran kuisioner pada saat pelatihan kepda pembina dan pengawas koperasi, tentang sejauh mana pemahaman pembina dan pengawas koperasi tentang peraturan perkoperasian, termasuk harus dipatuhinya aturan-aturan.

"Misalnya terhadap peraturan sendiri berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), ternyata secara ekstrem boleh saya katakan sekitar 75%, mereka tidak paham, baik itu dari koperasi maupun para pembinanya," tutur Yusuf.

Menurut dia, hal itu terjadi karena di daerah urusan koperasi itu merupakan kewenangan pemerintahan daeeah dan untuk pembina koperasi itu banyak pejabatnya yang tidak mengerti koperasi.

"Apalagi sekarang dengan adanya struktur pengawasan, mana bisa efektif melakukan pengawasan kepada koperasi kalau orang-orangnya tidak paham aturan perkoperasian?" katanya.

Menurut dia, 20 tahun yang lalu jumlah koperasi sekitar 18.000 unit, sekarang menjadi 212.000 unit.

"Koperasi yang tidak benar sekitar 60.000 unit, yang benar 150.000 unit. Kenapa hal itu terjadi, karena tidak ada kewajiban untuk mematuhi. Karena tidak ada pengawasan dan tidak ada kewajiban mematuhi peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Kepala Dinas Koperasi Provinsi Banten Maysaroh Mawardi mengatakan di daerahnya terdapat 6.211 unit koperasi yang tersebar di delapan kota/ kabupaten.

"Dari jumlah tersebut 4.686 unit (80%) merupakan koperasi aktif, sedangkan sekitar 1.311 koperasi lainnya akan dihapus karena tidak aktif," katanya.

Dinas Koperasi Banten mempunyai 5 anggota Satgas Pengawasan Koperasi. Sedangkan setiap kabupaten/kota mempunyai 3 orang anggota Satgas.

"Dengan jumlah anggota Satgas Provinsi/Kota/Kab sebanyak 29 orang, sangat dirasakan kurang untuk mengawasi sebanyak 4.686 unit koperasi," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×