Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kebijakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) memicu keluhan. Kebijakan ini dianggap akan menambah beban BPR dalam menghadapi persaingan dengan bank umum.
Menurut Raden Soeroso, Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah Se Indonesia (Perbamida), tanpa ada kebijakan LPS tersebut, sejumlah BPR terpaksa menaikkan suku bunga simpanan, terutama deposito. Sebab bank-bank umum marak menaikkan bunga deposito. "Terpaksa banyak BPR lakukan penyesuaian supaya dana tidak pindah. Dengan kebijakan ini, akan semakin memperparah beban kami," kata Raden saat dihubungi KONTAN, Kamis, (15/4).
Selain semakin memicu perang bunga simpanan diantara BPR, kebijakan ini akan berdampak terhadap kenaikan suku bunga pinjaman atau kredit. Sebab kenaikan biaya dana akan meningkatkan biaya operasional keseluruhan. Ini harus ditutup dengan meningkatkan pendapatan bunga dari bunga kredit. "Ujung-ujungnya ini akan memukul banyak pengusaha mikro yang selama ini banyak jadi andalan BPR. Resiko gagal bayar angsuran kredit semakin besar," pungkas Raden.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Februari 2014, suku bunga rata-rata tabungan BPR mencapai 5,03%. Naik dibandingkan suku bunga rata-rata tabungan BPR di Februari 2013 sebesar 4,62%. Sedangkan suku bunga rata-rata deposito BPR juga naik dari 8,35% di Februari 2013 menjadi 10,19% di Februari 2014.
Adapun suku bunga rata-rata kredit BPR untuk modal kerja naik dari 30,69% di Februari 2013 menjadi 33,56% di Februari 2014. Sedangkan suku bunga rata-rata kredit BPR untuk investasi sedikit turun dari 26,59% di Februari 2013 menjadi 25,73%. Terakhir, suku bunga rata-rata kredit BPR untuk konsumsi juga turun sangat sedikit dari 25,87% di Februari 2013 menjadi 25,58% di Februari 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News