kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kesehatan rendah, pemegang saham wajib divestasi


Senin, 18 November 2013 / 22:24 WIB
Kesehatan rendah, pemegang saham wajib divestasi
ILUSTRASI. Promo Alfamart Spesial Idul Adha Periode 6-10 Juli 2022


Reporter: Issa Almawadi, Adhitya Himawan | Editor: A.Herry Prasetyo

JAKARTA. Akhir tahun ini, perbankan wajib melaporkan tingkat kesehatan bank dan rating good corporate governance (GCG) ke Bank Indonesia (BI). Pemegang saham bank dengan tingkat kesehatan rendah dan rating GCG buruk silakan bersiap mendivestasi kepemilikan saham mereka. Ini berlaku bagi pemegang saham yang memiliki saham lebih dari batas maksimum kepemilikan saham pada bank umum yang diatur BI.

Gubernur BI, Agus Martowardojo  mengingatkan bank yang memiliki peringkat governance dan tingkat kesehatan kurang baik, di akhir tahun ini, harus menyesuaikan komposisi kepemilikan saham sesuai batasan. Ini sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Kepemilikan Saham Bank Umum yang dirilis pertengahan tahun lalu.

Menurut beleid tersebut, batas maksimum kepemilikan saham bank umum 40% untuk pemegang saham lembaga keuangan, sebesar 30% untuk  perusahaan bukan lembaga keuangan dan sebanyak 20% untuk pemegang saham perorangan.

 Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah menambahkan,  rating governance menunjukkan niat manajemen memperbaiki bank. "Selama ini bukan bank yang tidak sehat, tapi karena manajemen  tidak sehat  atau kurang baik penerapan manajemen risiko," kata Halim.

Sayang, ia masih enggan menyebutkan bank mana saja yang memiliki governance buruk dan bank mana saja yang dalam pengawasan ketat BI. Yang jelas, bank dengan governance yang tidak baik bukan hanya dari kalangan bank kecil dan menengah saja. "Siapa saja banknya tunggu akhir tahun," kata Halim.

Meski ada sanksi kewajiban divestasi, Agus mengingatkan, proses pengalihan saham jangan sampai terjebak menjadi aksi jual beli izin usaha. "Izin usaha adalah fasilitas negara dan tidak dapat dipindahkan tanpa persetujuan otoritas berwenang," ucap Agus.

Direktur Perbankan Ritel Bank Internasional Indonesia (BII) Lani Darmawan, tak mengkhawatirkan aturan tersebut, meskipun 97% saham BII dimiliki Maybank. Sebab  sejauh ini, memiliki rating GCG yang cukup baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×