Reporter: Adhitya Himawan | Editor: A.Herry Prasetyo
JAKARTA. Kewajiban bank umum menyalurkan kredit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebesar 20% dari total kredit membikin bank perkreditan rakyat (BPR) khawatir. Maklum, aturan Bank Indonesia yang terbit akhir 2012 itu akan memaksa BPR langsung berhadapan dengan bank umum.
Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Joko Suyanto menduga, aturan BI itu akan membuat bank umum semakin agresif menyalurkan kredit ke sektor UMKM. Padahal, kredit UMKM selama ini menjadi andalan bisnis BPR. Alhasil, BPR mesti bertarung melawan bank umum yang memiliki modal lebih besar. "Bank umum pasti akan menjadi pemenang," imbuh dia.
Memang, sejauh ini, bank umum belum terlalu agresif memperbesar penyaluran kredit UMKM. Sebab, kewajiban tersebut berlaku bertahap mulai tahun 2015 hingga 2018. Namun, BPR tetap saja khawatir. Saat bank umum mulai meningkatkan porsi kredit UMKM, penyaluran kredit BPR bakal tergerus lantaran kalah bersaing dengan bank umum.
Karena itu, Perbarindo meminta BI mengatur kemitraan antara BPR dan bank umum. Lantaran jangkauan terbatas, bank umum bisa menjalin kerjasama dengan BPR melalui program linkage untuk menyalurkan kredit UMKM. Apalagi, Joko mengatakan, bank umum diperbolehkan menyalurkan kredit UMKM melalui kerjasama dengan BPR. “Kami berharap bank umum mau bekerjasama dengan BPR,” ujar Joko.
Direktur Pengembangan BPR Kredit dan UMKM BI Santoso Wibowo menilai, BPR tak perlu terlalu khawatir. Menurutnya, kewajiban bank umum menyalurkan kredit ke UMKM tak akan mematikan usaha BPR. Sebab, segmen BPR berbeda dengan segmen bank umum.
Santoso melihat, bank umum cenderung menyalurkan kredit UMKM untuk segmen usaha kecil dan menengah. Sementara BPR selama ini fokus menyasar kredit untuk segmen mikro. "Jadi, tidak mungkin aturan BI bakal membahayakan keberlangsungan BPR,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News