kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.741.000   2.000   0,12%
  • USD/IDR 16.443   -51,00   -0,31%
  • IDX 6.472   -43,68   -0,67%
  • KOMPAS100 929   2,96   0,32%
  • LQ45 729   2,37   0,33%
  • ISSI 202   -1,52   -0,74%
  • IDX30 380   0,83   0,22%
  • IDXHIDIV20 454   0,28   0,06%
  • IDX80 106   0,50   0,48%
  • IDXV30 109   0,90   0,83%
  • IDXQ30 124   0,29   0,23%

Kiat Bank Imbangi Kenaikan Biaya Iuran Program Premi Restrukturisasi Perbankan (PRP)


Senin, 17 Maret 2025 / 20:03 WIB
Kiat Bank Imbangi Kenaikan Biaya Iuran Program Premi Restrukturisasi Perbankan (PRP)
ILUSTRASI. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) I Tahun 2025 di Jakarta, Jumat (24/1/2025). Berdasarkan hasil rapat tersebut, KSSK menyatakan bahwa stabilitas sistem Keuangan RI masih terjaga selama kuartal IV-2024 di tengah divergensi pertumbuhan ekonomi dunia dan ketidakpastian pasar keuangan global. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program premi restrukturisasi (PRP) yang mulai berlaku Januari tahun 2025 lalu diperkirakan akan menambah beban perbankan di tengah tingginya biaya dana karena likuiditas mengetat. Pembayaran premi ini akan disetor ke Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) sebanyak dua kali pembayaran dalam periode satu tahun.

Direktur Bank Oke Efdinal Alamsyah pun mengamini pembayaran premi PRP yang mulai berlaku tahun ini akan menambah beban operasional bank.

"Hal ini berpotensi menekan margin keuntungan perbankan, terutama bagi bank yang memiliki rasio dana mahal yang tinggi," kata Efdinal kepada kontan.co.id, Senin (17/3).

Untuk mengimbangi kenaikan iuran LPS, OK Bank mendorong peningkatan dana murah (CASA) guna menekan biaya dana secara keseluruhan. OK Bank juga melakukan efisiensi operasional, baik melalui digitalisasi layanan maupun optimalisasi jaringan cabang agar biaya operasional dapat ditekan. 

"Bank juga melakukan diversifikasi sumber pendapatan, dengan meningkatkan pendapatan non-bunga," tambahnya.

Baca Juga: LPS Ingatkan Bank Wajib Bayar Premi Program Restrukturisasi Perbankan di 2025

Segendang sepenarian, Direktur Keuangan, Treasury and Global Services PT BPD Jawa Timur Tbk (Bank Jatim), Edi Masrianto juga menyebut, pembayaran premi PRP pasti akan menambah beban biaya bagi bank, yang dapat mengurangi laba bersih karena merupakan biaya periodik yang harus dibayar.

"Tetapi pembayaran premi PRP dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2023, maka wajib dibayarkan oleh Perseroan," ucapnya.

Menurutnya,  PRP memiliki keuntungan untuk Perseroan untuk menangani masalah perbankan yang membahayakan perekonomian nasional.

Untuk mengimbangi kenaikan biaya iuran LPS, bank Jatim disebut akan mengambil beberapa langkah strategis, antara lain, melakukan penyesuaian strategi bisnis dimana perseroan dapat meninjau kembali struktur biaya operasional dan mengevaluasi potensi peningkatan pendapatan untuk mempertahankan margin keuntungan.

Selain itu, melakukan eefisiensi operasional dengan meningkatkan efisiensi dalam proses internal dan penggunaan teknologi untuk menekan biaya operasional, menjalankan diversifikasi sumber pendapatan dengan mengembangkan produk, ekosistem bisnis dan layanan baru yang dapat meningkatkan pendapatan non-bunga.

"Kami juga melakukan pengelolaan risiko yang baik dengan memastikan manajemen risiko yang efektif untuk meminimalkan potensi kerugian," imbuhnya.

Di sisi lain, Direktur Risk Management BTN Setiyo Wibowo mengatakan, penerapan premi PRP sudah lama dilakukan pembahasan dan sosialisasi ke industri, dan pelaku industri sudah cukup waktu untuk mempersiapkan. 

Bank BTN juga disebut sudah menghitung kenaikan biaya premi nya tidak signifikan, sehingga tidak mengganggu kinerja keuangan.

"BTN juga tidak perlu mengimbangi kenaikan cost iuran LPS karena tambahan preminya hanya 0,016% preminya di BTN nggak sampai 10 miliar," tuturnya.

Asal tahu saja, aturan PRP ini telah terbit sejak Juni tahun 2023 lalu, dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan, dan telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Juni 2023.

Baca Juga: LPS Tetap Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Bank Umum di Level 4,25%

Pelaksanaan pembayaran premi ini telah berlaku mulai tahun ini, dimana akan dibagi ke dalam dua periode, yakni pembayaran pertama dimulai sejak 1 Januari sampai 30 Juni 2025, dan periode pembayaran kedua sejak 1 Juli sampai 31 Desember 2024.

Adapun tujuan dari PRP ini tak lain untuk mengantisipasi bila suatu saat kondisi keuangan bank mengalami goncangan. Dengan begitu, perbankan tidak langsung meminjam uang pemerintah, tetapi menggunakan uangnya sendiri untuk melakukan restrukturisasi.Karena tujuannya PRP sendiri adalah program yang diselenggarakan untuk menangani masalah perbankan yang membahayakan perekonomian nasional. 

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, bank wajib membayar premi program restrukturisasi perbankan setiap 6 bulan sekali.

"Harus mulai bayar di tahun ini, dari Januari sampai Juni dibayarnya di Juni. Lalu, Juli sampai Desember dibayarnya di Desember. Jumlahnya cukup kecil kalau kita hitung selama setahun itu total premi bank umum yang terkumpul  dari dua periode tadi kira-kira hanya sekitar Rp 1 triliun," kata Purbaya.

Purbaya menyebut, jumlah pembayaran premi PRP yang dibayarkan tersebut terbilang kecil jika dibandingkan dengan jumlah premi penjaminan yang dibayarkan perbankan tiap tahunnnya.

"Kalau simpanan yang biasa untuk program penyimpanan itu sekitar mungkin Rp 17 triliun selama setahun. Jadi tambahan premi PRP itu relatif kecil untuk jaminan keamanan perbankan kita yang besar nantinya. Ke depan Saya pikir ini investasi yang amat baik untuk negara," ujar Purbaya.

Tiap-tiap bank memiliki besaran yang berbeda untuk pembayaran premi PRP ini nantinya. Tergantung pada kelompok bank berdasarkan jumlah assetnya untuk mengukur tingkat risiko bank tersebut.

Baca Juga: Mulai 2025, Bank Wajib Bayar Premi Program Restrukturisasi Perbankan

Selanjutnya: Ini Golongan ASN yang Tidak akan Menerima THR pada 2025

Menarik Dibaca: Bandung Hujan pada Pagi Hari, Ini Prakiraan Cuaca Besok (18/3) di Jawa Barat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×