Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengingatkan perbankan untuk membayar premi program restrukturisasi perbankan (PRP) sebanyak dua kali dalam satu tahun mulai berlaku di 2025.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, bank wajib membayar premi program restrukturisasi perbankan setiap 6 bulan sekali.
"Harus bayar tahun ini, nanti Januari sampai Juni dibayarnya di Juni. Lalu, Juli sampai Desember dibayarnya di Desember. Jumlahnya cukup kecil kalau kita hitung selama setahun itu kira-kira hanya sekitar Rp 1 triliun (total premi bank umum yang terkumpul) dari dua periode tadi," kata Purbaya saat ditemui Kontan dalam Konfrensi Pers Tingkat Penjaminan Simpanan di Jakarta, Kamis (23/1).
Baca Juga: OJK Pastikan Perbankan Siap Bayar Premi Program Restrukturisasi Perbankan Mulai 2025
Purbaya menyebut, jumlah pembayaran premi PRP yang dibayarkan tersebut terbilang kecil jika dibandingkan dengan jumlah premi penjaminan yang dibayarkan perbankan tiap tahunnnya.
"Kalau simpanan yang biasa untuk program penyimpanan itu sekitar mungkin Rp 17 triliun selama setahun. Jadi tambahan premi PRP itu relatif kecil untuk jaminan keamanan perbankan kita yang besar nantinya. Ke depan Saya pikir ini investasi yang amat baik untuk negara," ujar Purbaya.
Tiap-tiap bank memiliki besaran yang berbeda untuk pembayaran premi PRP ini nantinya. Tergantung pada kelompok bank berdasarkan jumlah assetnya untuk mengukur tingkat risiko bank tersebut.
Langkah ini dilakukan LPS untuk memberikan ketahanan yang lebih kuat bagi industri perbankan dalam mengadapi ancaman risiko terburuk dari kondisi krisis sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional.
Baca Juga: Mulai Januari 2025, Beban Bank akan Bertambah untuk Premi Restrukturisasi Perbankan
Selanjutnya: Transjakarta Mencatat Jumlah Penerima Kartu Layanan Gratis Tembus 17 Juta Pengguna
Menarik Dibaca: Promo Guardian Terbaru 23 Januari-5 Februari 2025, Tambah Rp 1.000 Dapat 2 Maskara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News