kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.324   50,00   0,31%
  • IDX 7.906   -21,15   -0,27%
  • KOMPAS100 1.110   -3,68   -0,33%
  • LQ45 818   -11,31   -1,36%
  • ISSI 266   0,54   0,20%
  • IDX30 424   -4,89   -1,14%
  • IDXHIDIV20 492   -5,66   -1,14%
  • IDX80 123   -1,56   -1,25%
  • IDXV30 132   -0,72   -0,54%
  • IDXQ30 137   -1,77   -1,27%

Mulai 2025, Bank Wajib Bayar Premi Program Restrukturisasi Perbankan


Jumat, 24 Januari 2025 / 05:53 WIB
Mulai 2025, Bank Wajib Bayar Premi Program Restrukturisasi Perbankan
ILUSTRASI. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengingatkan perbankan untuk membayar premi program restrukturisasi perbankan (PRP) sebanyak dua kali dalam satu tahun mulai berlaku di 2025.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Perbankan harus merogoh kocek tambahan untuk membayar premi program restrukturisasi.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengingatkan perbankan untuk membayar premi program restrukturisasi perbankan (PRP) sebanyak dua kali dalam satu tahun mulai berlaku di 2025. 

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, bank wajib membayar premi program restrukturisasi perbankan setiap 6 bulan sekali.

"Harus bayar tahun ini, nanti Januari sampai Juni dibayarnya di Juni. Lalu, Juli sampai Desember dibayarnya di Desember. Jumlahnya cukup kecil kalau kita hitung selama setahun itu kira-kira hanya sekitar Rp 1 triliun (total premi bank umum yang terkumpul) dari dua periode tadi," kata Purbaya saat ditemui Kontan dalam Konfrensi Pers Tingkat Penjaminan Simpanan di Jakarta, Kamis (23/1).

Baca Juga: OJK Pastikan Perbankan Siap Bayar Premi Program Restrukturisasi Perbankan Mulai 2025

Purbaya menyebut, jumlah pembayaran premi PRP yang dibayarkan tersebut terbilang kecil jika dibandingkan dengan jumlah premi penjaminan yang dibayarkan perbankan tiap tahunnnya.

"Kalau simpanan yang biasa untuk program penyimpanan itu sekitar mungkin Rp 17 triliun selama setahun. Jadi tambahan premi PRP itu relatif kecil untuk jaminan keamanan perbankan kita yang besar nantinya. Ke depan Saya pikir ini investasi yang amat baik untuk negara," ujar Purbaya.

Tiap-tiap bank memiliki besaran yang berbeda untuk pembayaran premi PRP ini nantinya. Tergantung pada kelompok bank berdasarkan jumlah assetnya untuk mengukur tingkat risiko bank tersebut.

Langkah ini dilakukan LPS untuk memberikan ketahanan yang lebih kuat bagi industri perbankan dalam mengadapi ancaman risiko terburuk dari kondisi krisis sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional.

Baca Juga: Mulai Januari 2025, Beban Bank akan Bertambah untuk Premi Restrukturisasi Perbankan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×