kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kinerja asuransi umum masih stagnan


Sabtu, 18 Februari 2017 / 14:05 WIB
Kinerja asuransi umum masih stagnan


Reporter: Dina Farisah | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Industri asuransi umum bakal menghadapi banyak tantangan pada 2017. Tahun lalu, kinerja asuransi umum tertekan.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), premi bruto asuransi umum sepanjang 2016 sebesar Rp 53,26 triliun, atau turun 9,6% dari 2015 yang mencapai Rp 58,9 triliun. Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, lini usaha asuransi umum tahun ini masih loyo seiring dengan lesunya bisnis otomotif.

Ia memperkirakan daya beli masyarakat belum akan bangkit dan menggerus penjualan kendaraan bermotor. Proyeksi Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) pertumbuhan penjualan kendaraan tahun ini hanya 5%. "Persaingan industri asuransi umum lebih ketat dibanding asuransi jiwa. Premi industri asuransi umum menurun karena kontribusi premi kendaraan bermotor lebih rendah," kata Firdaus, Jumat (17/2).

Selain premi lini usaha kendaraan bermotor merosot, asuransi umum juga dihadapkan sumbangan lini usaha kesehatan yang tergerus. Firdaus menilai, asuransi umum kesulitan menjajakan asuransi kesehatan karena nasabah menghentikan polis asuransi kesehatan dan memilih beralih ke program wajib BPJS Kesehatan.

Gelagat ini sudah tercium di awal tahun. Sebab tenor polis asuransi umum biasanya setahun. Nah, pada tahun berikutnya nasabah mulai menutup polis yang jatuh tempo. Perusahaan pun tidak ingin menambah beban mengiur asuransi kesehatan setelah dipotong iuran BPJS Kesehatan.

Aga bisnis makin hidup, OJK membuka peluang perusahaan asuransi umum menjual semacam produk tabungan asuransi. Kelak, perusahaan asuransi umum dapat menjual produk asuransi kesehatan dengan lima tahun dibayarkan sekaligus. Apabila nasabah tak pernah mengajukan klaim, maka nasabah berhak mendapat no claim bonus seperti pada asuransi kendaraan bermotor.

Bonusnya berupa dikembalikannya premi yang dibayarkan nasabah. Di sisi lain, perusahaan asuransi ini mendapatkan hasil investasi dari premi.

OJK terbuka bagi perusahaan asuransi umum yang mencoba merambah peluang baru ini. Meski kinerja premi dan laba asuransi umum kurang memuaskan, tingkat solvabilitas asuransi umum rata-rata masih sebesar 267%. Angka ini jauh di atas ketentuan minimum OJK yakni 120%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×