Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Keberadaan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan Komite Koordinasi (KK) bakal dihapuskan dalam struktur penanganan krisis di tanah air. Pasalnya, keberadaan dua wadah tersebut sejauh ini dinilai tumpang tindih.
Sebagai gantinya, di dalam struktur manajemen krisis di Indonesia akan ada wadah koordinasi baru yang diisi oleh Kementerian Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan dan juga, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jika lembaga ini jadi terbentuk.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner LPS Heru Budiargo menyoal kerjasama institusi-institusi di sistem keuangan yang selama ini bertalian erat dalam protokol manajemen krisis. "Jadi, keberadaan KSSK juga ada KK, itu membingungkan dan tumpang tindih. Nanti ke depan dibereskan tidak ada lagi KSSK, KK, melainkan ada satu wadah yang merepresentasikan tiga lembaga yakni Kemenkeu, BI, dan LPS, juga ditambah OJK jika lembaga itu terbentuk. Dalam UU LPS namanya Lembaga Pengawas Perbankan (LPP)," ujarnya usai penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Koordinasi Pemeliharaan Stabilitas Sistem Keuangan di Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat petang (30/7).
Seperti diketahui, jika merujuk pada Perpu Jaring Pengaman Sistem Keuangan No. 04/2008, yang kini sudah dicabut, penanganan bank gagal berdampak sistemik diputuskan oleh KSSK. Komite ini terdiri Menteri Keuangan dan Gubernur BI.
Baru ketika KSSK memutuskan suatu lembaga keuangan dinyatakan berdampak sistemik, maka keputusannya dilakukan oleh KK. Dalam UU LPS, KK terdiri atas Gubernur BI, Menkeu, dan Komisioner LPS.
Nah, dalam kasus penyelamatan Bank Century tahun 2008 silam, keberadaan KK dalam Perpu tersebut menjadi sorotan polemik. Pasalnya, KK yang memutuskan penyelamatan Bank Century tempo hari hanya terdiri dari Menkeu dan Gubernur BI. Sehingga tidak sesuai dengan UU LPS.
Heru menilai, sebagai lembaga penjamin simpanan, LPS sejatinya mendapat peran yang signifikan dalam pengambilan putusan penyelamatan. Maklumlah, ketika nanti suatu bank dinyatakan diselamatkan, LPS pula yang turun tangan sebagai eksekutor penyelamat. "Idealnya peran LPS itu besar sekali. Jadi, seharusnya memang harus masuk (dalam KK)," katanya.
Dalam diskusi-diskusi tentang koordinasi tiga lembaga penting tersebut, Heru bilang, LPS sudah kerap menyinggung hal tersebut. "Ya diusulkan, duitnya nanti untuk menyelamatkan kan uang LPS yang dikumpulkan dari bank," jelas Heru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News