Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Tendi Mahadi
Tim penyidik telah mengintegrasikan dan menganalisa terhadap surat-surat dokumen yang diperoleh saat penggeledahan.
Kejagung juga telah mengeluarkan pencekalan kepada 13 orang terkait perkara Asuransi Jiwasraya.
Sebelumnya, Kejagung telah mencekal 10 orang yang berpotensi kuat menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Sementara tiga orang lagi dari pihak swasta dan Jiwasraya.
Inisial sepuluh orang yang dicekal Kejaksaan itu Agung adalah HR, DYA, HP, MZ, DW, GLA, ERN, HH, BT, AS.
Baca Juga: Periksa direksi manajer investasi, Kejagung: Berpotensi jadi tersangka Jiwasraya
Kejagung pada Selasa (14/1) telah menetapkan tersangka dan penahanan terhadap lima tersangka.
Kelima orang tersebut yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya.
Baca Juga: Komisi III panggil Jaksa Agung Burhanuddin bahas Jiwasraya, Kamis (16/1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News