Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan rapat terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya, pada Kamis (16/1).
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, terhadap persoalan kasus Jiwasraya, pihaknya telah melakukan beberapa hal untuk mengungkap kasus tersebut.
Baca Juga: Hari ini, Kejagung lanjutkan pemeriksaan tujuh saksi terkait kasus Jiwasraya
"Tim penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan. Pada kesempatan beberapa waktu lalu, tim penyidik dan BPK menemukan terjadi penyimpangan terhadap produk JS Saving Plan, investasi saham, dan reksadana yang mengakibatkan kerugian negara pada PT Asuransi Jiwasraya," jelasnya di Ruang rapat Komisi III DPR RI, Kamis (16/1).
Burhanuddin menjelaskan, perhitungan kerugian negara akan dihitung secara simultan dengan pemeriksaan investigasi. Penyidik Kejaksaan Agung dan tim pemeriksa BPK sepakat berkordinasi untuk penyediaan bukti-bukti yang diperlukan dalam rangka perhitungan kerugian negara.
Tim penyidik Kejagung telah melakukan penggeledahan beberapa tempat serta mengajukan surat permohonan kepada PPATK untuk dilakukan penelusuran transaksi yang mencurigakan baik internal maupun eksternal Jiwasraya.
Baca Juga: Ternyata, Kementerian BUMN temukan keterkaitan kasus Jiwasraya dan Asabri, apa saja?
Selain itu juga, Kejagung mengajukan surat permohonan kepada OJK untuk pemeriksaan audit forensik dalam penyidikan perkara.
"Telah melakukan pemeriksaan ahli dan ahli dari OJK, dan melakukan komunikasi dan koordinasi intensif terhadap pihak manajemen PT Asuransi Jiwasraya,"kata Burhanuddin.
Tim penyidik telah mengintegrasikan dan menganalisa terhadap surat-surat dokumen yang diperoleh saat penggeledahan.
Kejagung juga telah mengeluarkan pencekalan kepada 13 orang terkait perkara Asuransi Jiwasraya.
Sebelumnya, Kejagung telah mencekal 10 orang yang berpotensi kuat menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Sementara tiga orang lagi dari pihak swasta dan Jiwasraya.
Inisial sepuluh orang yang dicekal Kejaksaan itu Agung adalah HR, DYA, HP, MZ, DW, GLA, ERN, HH, BT, AS.
Baca Juga: Periksa direksi manajer investasi, Kejagung: Berpotensi jadi tersangka Jiwasraya
Kejagung pada Selasa (14/1) telah menetapkan tersangka dan penahanan terhadap lima tersangka.
Kelima orang tersebut yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya.
Baca Juga: Komisi III panggil Jaksa Agung Burhanuddin bahas Jiwasraya, Kamis (16/1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News