kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Komisi XI minta laporan dari LPS terkait Century


Kamis, 26 Desember 2013 / 09:00 WIB
Komisi XI minta laporan dari LPS terkait Century
ILUSTRASI. Armada kendaraan yang siap disewakan oleh PT Transkon Jaya Tbk (TRJA).


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat menilai, Penyertaan Modal Sementara (PMS) dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Bank Mutiara, kelak harus memperhitungkan kembali nilai PMS tambahan sebesar Rp 1,2 triliun apabila LPS menjual Bank Mutiara.

Karena itu, Komisi XI DPR akan segera memanggil manajemen PT Bank Mutiara dan LPS, untuk meminta laporan kucuran suntikan dana segar ke bekas Bank Century itu. "Awal tahun depan setelah reses selesai, kami (Tim Pengawas Bank Century, DPR) segera minta laporan dan penjelasan," kata anggota Tim Pengawas Bank Century sekaligus Anggota Komisi XI DPR, Dolfie OF. Palit, saat dihubungi, Rabu (25/12).

Permintaan laporan ini, menurut Dolfie, perlu dilakukan lantaran Komisi XI mencium adanya kejanggalan dalam laporan keuangan Bank Mutiara kepada DPR beberapa waktu lalu. Ia menyebutkan, ada beberapa kejanggalan dari penyaluran dana talangan dari Lembaga Penjamin Simpanan itu.

Pertama, dalam rapat kerja pada Oktober 2013 lalu terkait batas waktu penjualan Bank Mutiara, manajemen memberi laporan bahwa perusahaan yang sebelumnya bernama bank Century itu berada dalam kondisi bagus. Hal ini terlihat dari rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR), laba yang semua dilaporkan dalam keadaan baik. Akan tetapi, setelah masa batas waktu penjualan lewat, ada permintaan untuk tambahan modal.

Kejanggalan berikutnya yang terendus DPR adalah permintaan suntikan modal yang semula sebesar Rp 800 miliar, membengkak menjadi Rp 1,5 trilun, kendati akhirnya disetujui sebesar Rp 1,2 triliun.

"Awalnya minta suntikan modal Rp 800 miliar, sehingga CAR Bank Mutiara bisa menjadi 8%-11%. Tapi lalu, suntikan modalnya menjadi Rp 1,5 triliun untuk tingkatkan CAR jadi 14%. Perhitungan siapa yang bisa dipercaya? Ini tentu sebuah kejanggalan yang harus diklarifikasi," tegas Dolfie.

Menurut Dolfie, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perlu dilibatkan guna memperjelas kucuran dana tambahan sebesar Rp 1,2 triliun kepada Bank Mutiara. Untuk perpanjangan masa jual Bank Mutiara, Dolfie menilai LPS harus berkonsultasi kepada Presiden mengingat LPS bertanggungjawab langsung kepada Presiden, juga karena LPS telah melakukan penambahan modal kepada Bank Mutiara.

Kendati tahun depan, LPS diperkenankan menjual Bank Mutiara dengan harga tertinggi, namun Dolfie melihat LPS tetap akan kesulitan menjual bank eks Bank Century tersebut lantaran banyaknya masalah yang melibatkan Bank Century di masa lalu.

"Penjualan pasti akan sulit ditengah situasi masih banyak masalah yang membelit Bank Mutiara seperti masalah Century, nasabah Antaboga dan lain-lain," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×