kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.435   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.141   34,56   0,49%
  • KOMPAS100 1.040   6,83   0,66%
  • LQ45 812   5,50   0,68%
  • ISSI 225   1,86   0,83%
  • IDX30 424   3,56   0,85%
  • IDXHIDIV20 510   8,47   1,69%
  • IDX80 117   0,83   0,71%
  • IDXV30 122   2,00   1,67%
  • IDXQ30 139   1,66   1,21%

Konsorsium infrastruktur terusik UU Penjaminan


Rabu, 20 Januari 2016 / 21:47 WIB
Konsorsium infrastruktur terusik UU Penjaminan


Reporter: Dina Farisah | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pro dan kontra disahkannya UU Penjaminan tidak hanya berasal dari pelaku asuransi umum. Pasalnya, nasib sebuah konsorsium infrastruktur bernama Konsorsium Penjaminan Proyek Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PURP) juga ikut terusik.

Nicolaus Prawiro, Vice President Director PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia mengatakan, konsorsium ini terdiri atas enam anggota perusahaan asuransi umum dengan PT Sinarmas sebagai leader.

Nico menjelaskan, skema konsorsium ini berupa pemberian jaminan proyek (surety bond) kepada kontraktor yang ingin mengikuti proyek Kementerian PURP. Dengan adanya UU Penjaminan yang disahkan DPR Desember lalu mengaburkan status Konsorsium Penjaminan Proyek Kementerian PURP.

"Kami anggota konsorsium belum bertemu lagi untuk membahas kelanjutan konsorsium ini pasca digolkannya UU Penjaminan. Jadi belum tahu ke depannya seperti apa," ujar Nico kepada KONTAN.

Untuk diketahui, UU Penjaminan ini tengah menanti penomoran dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Setelah itu, dibuatkan berita negara oleh Sekretaris Negara (Setneg). Selanjutnya akan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×