kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.963   50,00   0,28%
  • IDX 5.695   51,92   0,92%
  • KOMPAS100 735   7,36   1,01%
  • LQ45 557   3,64   0,66%
  • ISSI 198   1,89   0,96%
  • IDX30 316   1,31   0,42%
  • IDXHIDIV20 389   -0,57   -0,15%
  • IDX80 83   0,64   0,78%
  • IDXV30 106   -0,46   -0,43%
  • IDXQ30 102   0,12   0,12%

Konsorsium infrastruktur terusik UU Penjaminan


Rabu, 20 Januari 2016 / 21:47 WIB


Reporter: Dina Farisah | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pro dan kontra disahkannya UU Penjaminan tidak hanya berasal dari pelaku asuransi umum. Pasalnya, nasib sebuah konsorsium infrastruktur bernama Konsorsium Penjaminan Proyek Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PURP) juga ikut terusik.

Nicolaus Prawiro, Vice President Director PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia mengatakan, konsorsium ini terdiri atas enam anggota perusahaan asuransi umum dengan PT Sinarmas sebagai leader.

Nico menjelaskan, skema konsorsium ini berupa pemberian jaminan proyek (surety bond) kepada kontraktor yang ingin mengikuti proyek Kementerian PURP. Dengan adanya UU Penjaminan yang disahkan DPR Desember lalu mengaburkan status Konsorsium Penjaminan Proyek Kementerian PURP.

"Kami anggota konsorsium belum bertemu lagi untuk membahas kelanjutan konsorsium ini pasca digolkannya UU Penjaminan. Jadi belum tahu ke depannya seperti apa," ujar Nico kepada KONTAN.

Untuk diketahui, UU Penjaminan ini tengah menanti penomoran dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Setelah itu, dibuatkan berita negara oleh Sekretaris Negara (Setneg). Selanjutnya akan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×