kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

Konsorsium infrastruktur terusik UU Penjaminan


Rabu, 20 Januari 2016 / 21:47 WIB
Konsorsium infrastruktur terusik UU Penjaminan


Reporter: Dina Farisah | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pro dan kontra disahkannya UU Penjaminan tidak hanya berasal dari pelaku asuransi umum. Pasalnya, nasib sebuah konsorsium infrastruktur bernama Konsorsium Penjaminan Proyek Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PURP) juga ikut terusik.

Nicolaus Prawiro, Vice President Director PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia mengatakan, konsorsium ini terdiri atas enam anggota perusahaan asuransi umum dengan PT Sinarmas sebagai leader.

Nico menjelaskan, skema konsorsium ini berupa pemberian jaminan proyek (surety bond) kepada kontraktor yang ingin mengikuti proyek Kementerian PURP. Dengan adanya UU Penjaminan yang disahkan DPR Desember lalu mengaburkan status Konsorsium Penjaminan Proyek Kementerian PURP.

"Kami anggota konsorsium belum bertemu lagi untuk membahas kelanjutan konsorsium ini pasca digolkannya UU Penjaminan. Jadi belum tahu ke depannya seperti apa," ujar Nico kepada KONTAN.

Untuk diketahui, UU Penjaminan ini tengah menanti penomoran dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Setelah itu, dibuatkan berita negara oleh Sekretaris Negara (Setneg). Selanjutnya akan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×