Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi
Johanes pun mengungkapkan setelah OJK mencabut izin, ada kejadian unik lain bahwa DPO tersebut diperbolehkan OJK melakukan rapat sirkuler untuk memilih dan memutuskan tim likuidasi.
Hal itu juga yang membuat nasabah berpikir ada sesuatu yang sangat janggal. Ditambah orang-orang yang sebagai buronan bisa memutuskan sendiri tim likuidasi.
Sementara itu, Johanes menceritakan pada 3 Februari 2023, pihaknya menginformasikan bahwa perkara belum bisa ditindaklanjuti karena terbitnya UU P2SK yang mana ada butir menjadikan OJK sebagai penyidik tunggal. Dia menyebut hal itu membuat para nasabah makin bingung dan resah.
Awalnya, mereka berharap akan terjadi persidangan di tindak pidana tersebut, tetapi ternyata malah dihentikan.
"Dengan kejadian itu, akhirnya saya memberanikan diri untuk mengirim surat secara langsung kepada Presiden Joko Widodo dengan menerobos Paspamres di acara Imlek pada 29 Januari 2023. Bersyukur surat itu diambil dan diberikan waktu sedikit mendengarkan masalah kami," ungkapnya.
Johanes pun menyimpulkan bahwa dengan terbitnya UU P2SK, para nasabah Wanaartha Life sudah menjadi korban atas UU tersebut. Sebab, UU tersebut sudah menghilangkan hak konstitusi para nasabah, bahkan nilai kerugian mencapai Rp 15,9 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News