kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kredit yang Direstrukturisasi Tersisa Rp 514,07 Triliun Per Oktober 2022


Selasa, 06 Desember 2022 / 16:14 WIB
Kredit yang Direstrukturisasi Tersisa Rp 514,07 Triliun Per Oktober 2022
ILUSTRASI. Karyawan melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, kredit restrukturisasi Covid-19 turun lagi Rp 5,57 triliun menjadi Rp 514,07 triliun per Oktober 2022.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tren restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 kian melandai. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, kredit restrukturisasi Covid-19 turun lagi Rp 5,57 triliun menjadi Rp 514,07 triliun per Oktober 2022.

“Dengan jumlah nasabah juga menurun menjadi 2,55 juta nasabah per Oktober 2022. Padahal pada September 2022 terdapat 2,63 juta nasabah yang menjalankan program restrukturisasi,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae secara virtual, Selasa (6/12).

Pada September 2022 lalu, kredit restruktirisasi Covid-19 mencapai Rp 519,64 triliun. Jumlah ini turun Rp 23,81 triliun dari Agustur 2022 yang tercatat sebesar Rp 543,4 triliun.

Baca Juga: Kelar Pemenuhan Modal Inti, OJK Sebut Tren Konsolidasi Perbankan Bakal Berlanjut

OJK telah mengambil sikap terkait bakal berakhirnya kebijakan stimulus terkait restrukturisasi kredit/pembiayaan pada Maret 2023. Berdasarkan analisis yang dilakukan masih dijumpai dampak berkepanjangan pandemi Covid-19 (scarring effect).

“Maka OJK mengambil kebijakan mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) yang memerlukan periode relaksasi restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama 1 tahun sampai dengan 31 Maret 2024,” kata Dian.

Pertama, untuk segmen UMKM yang mencakup seluruh sektor. Kedua,  sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum. Ketiga, Beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki.

“Kebijakan ini dilakukan secara terintegrasi dan berlaku bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan. Sementara itu, kebijakan stimulus restrukturisasi kredit/pembiayaan yang ada dan bersifat menyeluruh dalam rangka pandemi Covid-19 masih berlaku sampai dengan Maret 2023,” jelasnya.

Ia memaparkan bagi lembaga jasa keuangan (LJK) dan pelaku usaha yang masih membutuhkan kebijakan tersebut, dapat menggunakan kebijakan dimaksud sampai dengan Maret 2023. Juga akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kredit/pembiayaan antara LJK dengan debitur.

Baca Juga: BI Proyeksikan Transaksi Digital Banking Capai Rp 67.600 Triliun pada Tahun Depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×