kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.224   -44,00   -0,27%
  • IDX 7.104   7,49   0,11%
  • KOMPAS100 1.061   -0,99   -0,09%
  • LQ45 835   -0,72   -0,09%
  • ISSI 215   0,47   0,22%
  • IDX30 426   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 514   0,82   0,16%
  • IDX80 121   -0,11   -0,09%
  • IDXV30 125   -0,43   -0,34%
  • IDXQ30 142   0,04   0,03%

Layanan bank tanpa kantor mulai 2014


Kamis, 10 Oktober 2013 / 09:11 WIB
Layanan bank tanpa kantor mulai 2014
ILUSTRASI. Menteri Sosial Tri Rismaharini mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: A.Herry Prasetyo

JAKARTA. Akhir bulan ini, ujicoba layanan bank tanpa kantor resmi selesai. Mulai awal tahun depan, layanan mobile payment services (MPS), yang sebelumnya populer disebut branchless banking, resmi berjalan.

Bank Indonesia (BI) menargetkan aturan tentang MPS akan terbit pada akhir tahun ini. Oh ya, BI sengaja mengibah nama layanan branchless banking menjadi layanan pembayaran bergerak alias MPS. Perombakan istilah itu lantaran perusahaan telekomunikasi ikut nimbrung dalam layanan keuangan tanpa kantor tersebut.

Direktur Eksekutif dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Rosmaya Hadi, mengatakan layanan  MPS diharapkan memberikan akses kepada masyarakat luas yang berada di daerah terpencil untuk memperoleh layanan perbankan dan keuangan. "Aturan MPS akan keluar pada akhir tahun 2013 setelah ujicoba selesai pada Oktober 2013," kata Rosmaya.

Yura A. Djalins, Deputi Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, aturan MPS akan mengatur aktivitas dan layanan agen MPS. Ada tiga fungsi yang bisa dijalankan oleh agen MPS. Pertama, fungsi unit perantara layanan keuangan (UPLK). Fungsi ini memberikan kewenangan kepada agen MPS untuk memberikan layanan  pembukaan rekening,  menerima simpanan nasabah (cash ini), dan menarik simpanan nasabah (cash out) dan menyalurkan dana bantuan pemerintah alias government to person (G2P).

Kedua, fungsi unit perantara layanan sistem pembayaran (UPLSP). Agen bisa melayani pembayaran seperti transfer, pembayaran tagihan, pembayaran  cicilan kredit, maupun pengecekan saldo. Ketiga, fungsi tempat penguangan tunai (TPT). Layaknya mesin ATM, fungsi agen memberikan pencairan dana nasabah.

Rosmaya mengatakan, setiap agen dapat memiliki tiga  fungsi MPS sekaligus. Namun,  mereka harus memenuhi syarat yang lebih kompleks seperti izin usaha, infrastruktur, dan manajemen usaha. Sedangkan syarat agen yang hanya memiliki satu fungsi lebih mudah.

Widodo Januarso, General Manager Funding and Services Division Bank Rakyat Indonesia (BRI), menilai perusabahan nama branchless banking menjadi MPS sebenarnya tak perlu. Sebab, masyarakat sudah terlanjut mengenal nama branchless banking. Toh, mayoritas fungsi usaha adalah kegiatan perbankan. 

Eril Firmansyah Assistant President Electronic Banking Group Bank Mandiri, mengatakan agen MPS Bank Mandiri akan menjalankan aktivitas pendaftaran, setoran tunai dan tarik tunai. Sedangkan layanan transfer bisa melalui ponsel. Eril mengatakan, layanan MPS perlu bertahap. Agen sebaiknya menjalankan fungsi satu per satu dahulu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×