Reporter: Mona Tobing |
JAKARTA. Bisnis perusahaan pembiayaan melalui layanan dana tunai kini semakin terbuka. Mereka tidak malu-malu kucing lagi menawarkan produk tersebut. Layanan ini sudah menjadi andalan multifinance saat kredit kendaraan bermotor baru terimpit aturan uang muka.
Layanan dana tunai merupakan pembiayaan kembali atas barang konsumsi milik nasabah, yang pada umumnya berupa kendaraan bermotor. Konsepnya, nasabah meminjam uang dari perusahaan dengan jaminan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) atau cara mudahnya adalah pemberian kredit dengan jaminan. Peminjaman itu berlangsung dalam tenor tertentu dan nasabah wajib mengembalikannya pokok pinjaman beserta bunga dengan cara angsuran per bulan.
KONTAN mencatat, sejumlah perusahaan pembiayaan memasarkan produk ini sejak beberapa tahun lalu. Namun, perusahaan pembiayaan selalu membantah, bila layanan dana tunai merupakan pemberian kredit. Mereka selalu menyebutnya dengan pembiayaan kembali (refinancing).
Belakangan, multifinance semakin gencar memasarkan layanan ini. Salah satunya, PT BFI Finance Indonesia yang bekerjasama dengan Bank BTPN gencar menawarkan produk itu melalui penyebaran pamflet dan brosur.
Cornelius Henry, Direktur BFI Finance, menerangkan layanan dana tunai adalah bagi strategi marketing dan kepanjangtanganan fasilitas produk dari induk usaha, Bank Tabungan dan Pensiunan Negara (BTPN). "Agar membedakan dengan kredit konsumsi di bank, kami hanya memberikan dana tunai yang sifatnya sell and leaseback untuk kegiatan produktif," kata Cornelius baru-baru ini.
Saat ini, dari total sumber pendanaan kredit BFI Finance sebanyak 62% berasal dari perbankan atau senilai Rp 5 triliun. Sisanya, 28% atau senilai Rp 3,3 triliun berasal dari modal sendiri. Tahun ini, BFI Finance menargetkan pembiayaan mencapai Rp 8,3 triliun. Cornelius menakar, fasilitas dana tunai berkontribusi kurang dari 10% dari total pembiayaan.
Memperjelas aturan
PT Adira Dinamika Multi Finance (Adira Finance) tak ketinggalan. Produk dana tunainya bernama Maxima Dana Tunai dan sumber pendanaannya berasal induk usahanya, Bank Danamon.
Willy S. Dharma, Direktur Utama Adira Finance menjelaskan, fasilitas dana tunai merupakan bagian dari sinergisitas dengan induk usaha. Menurutnya, kantor Adira Finance ersebar di kabupaten yang belum tersentuh dengan bank. "Masyarakat yang membutuhkan fasilitas dana tunai bisa mengakses dari kami," kata Willy. Manajemen menargetkan, layanan ini berkontribusi 10% dari total pembiayaan.
Para manajemen multifinance juga berharap, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera mengatur bisnis dana tunai. Saat ini, bisnis ini memang berada di wilayah abu-abu, karena belum ada aturannya.
Menurut Cornelius, multifinance layak mendapat izin dana tunai. Apalagi, bisnis ini sangat aman. Soalnya, setiap peminjaman dana ada barang yang menjadi agunan, sehingga tidak membahayakan sistem keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News