kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.943.000   -7.000   -0,36%
  • USD/IDR 16.306   -72,00   -0,44%
  • IDX 7.490   -13,57   -0,18%
  • KOMPAS100 1.062   5,79   0,55%
  • LQ45 796   5,98   0,76%
  • ISSI 254   -0,56   -0,22%
  • IDX30 410   -1,10   -0,27%
  • IDXHIDIV20 470   0,28   0,06%
  • IDX80 120   0,90   0,75%
  • IDXV30 124   0,93   0,76%
  • IDXQ30 131   0,00   0,00%

Lebih longgar, awasi ketat kucuran KUR!


Jumat, 09 Oktober 2015 / 08:05 WIB
Lebih longgar, awasi ketat kucuran KUR!


Reporter: Christine Novita Nababan, Dea Chadiza Syafina, Galvan Yudistira | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Belajar dari krisis tahun 2008, pemerintah berharap pebisnis mikro membawa keajaiban. Kali ini, agar usaha mikro bisa andil menggerakkan ekonomi, pemerintah mempermudah penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) agar berputar kencang.
Setelah menggunting bunga KUR dari 22% menjadi 12%, pemerintah mempercepat kucuran KUR dengan cara memperluas kriteria penerima KUR. Debitur penerima KUR tidak lagi terbatas pada pebisnis kecil.

Kini, pegawai yang memiliki penghasilan tetap pun bisa menerima kredit bersubsidi itu untuk mengembangkan usaha.
Tujuan pemerintah jelas. Yakni, target KUR sebesar Rp 20 triliun bisa tersalurkan dalam tempo kurang dari empat bulan sebelum tutup tahun. Tiga bank penyalur KUR menyambut pelonggaran aturan KUR lantaran meringankan bank mencapai target.

Cuma, pelonggaran ini bisa saja membuat penyaluran KUR salah sasaran. Apalagi, penyaluran KUR punya rekam jejak buruk.
Selama tujuh tahun pertama penyaluran KUR, rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL)  menembus angka tak wajar yang dipatok regulator perbankan yakni 5%. Hingga November 2014, sejumlah bank penyalur KUR mencatatkan NPL tinggi.   

Nah, tak mau asal mengejar target, tiga bank yang kini mendapat mandat penyaluran KUR akan mengawasi ketat aliran KUR meski aturan main lebih longgar. "Yang bisa menerima KUR adalah pegawai atau keluarga pegawai yang sudah punya usaha produktif dan dinilai layak. Bukan pegawai yang baru mau memulai usaha," ujar M Irfan, Direktur Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada KONTAN, kemarin.

Tardi, Direktur Mikro dan Bisnis Bank Mandiri menilai, perluasan penerima KUR tidak serta merta menghapus syarat. Melainkan, memperjelas batasan. Contoh, dulu sektor perdagangan umum yang merupakan area abu-abu, sekarang diperbolehkan. Area ini mencakup pebisnis restoran, warung makan, dan sejenis. Selain itu, dana KUR kan tidak menggunakan dana pemerintah melainkan dana bank. "Jadi bank bertanggung jawab agar dana itu kembali dan tidak menjadi kredit bermasalah," tandas Tardi.

Pasca perluasan, Bank Mandiri tetap mengawasi ketat penyaluran KUR laiknya terhadap kredit jenis lain. Senada, Sutanto Direktur Bisnis Banking II BNI mengatakan, pihaknya tetap mempertahankan NPL KUR di bawah 3% hingga akhir tahun. BNI mengandalkan tenaga kepatuhan dan komite risiko KUR untuk mencegah terjadinya penyimpangan. Yang pasti, pasca pelonggaran aturan, tiga bank percaya diri bisa mencapai target yang ditetapkan pemerintah.

Per 6 Oktober 2015, KUR BRI tersalur Rp 3,9 triliun dari target tahun ini Rp 21 triliun. BNI mencapai Rp 167 miliar dari target Rp 3,2 triliun. Sementara KUR Bank Mandiri mengucur Rp 350 miliar dari target Rp 3,2 triliun.     

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×