Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan perkembangan proses likuidasi fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree). Seperti diketahui, Investree telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 14 Maret 2025 yang memutuskan pembubaran perusahaan dan pembentukan Tim Likuidasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan saat ini aset yang tersisa di Investree untuk dibagikan kepada para lender tengah didalami tim likuidasi.
"Nilai aset yang tersisa di Investree sedang didalami oleh Tim Likuidasi. Hal itu sejalan dengan telah disetujuinya pembentukan Tim Likuidasi Investree melalui Rapat Umum Pemegang Saham pada 14 Maret 2025," ungkapnya dalam lembar jawaban resmi RDK OJK, Senin (19/5).
Baca Juga: Hasil RUPS, Investree Resmi Bubar dan Tim Likuidasi Telah Terbentuk
Dalam pengumuman yang disampaikan Investree, hasil RUPS menunjuk dan mengangkat tim likuidator yang telah disetujui oleh OJK, sesuai ketentuan Pasal 98 Ayat (4) dalam POJK 40/2024, sebagaimana dimaksud dalam Surat Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-107/PL.11/2025 per 12 Maret 2025 perihal tanggapan atas permohonan persetujuan tim likuidasi PT Investree Radhika Jaya.
Adapun tim likuidasi Investree yang direstui OJK, terdiri dari Narendra Tarigan, Imanuel Rumondor, dan Syifa Salamah. Tim Likuidasi Investree menyampaikan kepada seluruh masyarakat dan/atau pihak berkepentingan lainnya agar segera mengajukan tagihan secara tertulis dengan disertai salinan bukti yang sah. Pengajuan tagihan secara tertulis itu diberikan waktu selambat-lambatnya 60 hari kalender sejak tanggal pengumuman, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 99 ayat (4) POJK 40/2024.
Pengajuan tagihan dapat disampaikan kepada tim likuidasi yang beralamat di Sampoerna Strategic Square, South Tower, Lantai 17, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. Selain itu, masyarakat juga bisa mengajukan tagihan melalui e-mail admin tim likuidator, yakni timlikuidasilRJ@gmail.com.
Baca Juga: OJK Masih Berupaya Bawa Pulang Eks CEO Investree Adrian Gunadi ke Indonesia
Perburuan Adrian Gunadi
Lebih lanjut, OJK saat ini juga masih memburu eks CEO Investree Adrian Gunadi yang disinyalir masih berada di luar negeri untuk dibawa pulang ke Indonesia. Agusman menyampaikan Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), serta dalam status red notice.
"OJK terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam upaya hukum untuk membawa Adrian ke Indonesia dan pengembalian kerugian lender," tuturnya.
Sebelumnya, OJK sempat menyampaikan bersama dengan Polri juga telah berupaya melakukan permohonan red notice oleh Interpol RI kepada International Criminal Police Organization (Interpol) Pusat di Lyon, Prancis, serta permohonan pencabutan paspor kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Berdasarkan penelusuran Kontan melalui situs resmi Interpol www.interpol.int per 20 Mei 2025, dari 6.563 nama yang masuk dalam daftar red notice Interpol, terpantau masih belum ada nama Adrian Gunadi.
Selanjutnya: Rupiah Spot Pagi Ini Menguat 0,07% ke Rp 16.415 per Dolar AS, Selasa (20/5)
Menarik Dibaca: POCO F4 Harga Terbaru Mei 2025 Punya Fitur Fast Charging, Secepat Apa Sih?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News