kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.259   -59,00   -0,36%
  • IDX 7.057   -8,46   -0,12%
  • KOMPAS100 1.055   -0,65   -0,06%
  • LQ45 828   -2,28   -0,27%
  • ISSI 215   0,07   0,03%
  • IDX30 424   -0,68   -0,16%
  • IDXHIDIV20 513   0,21   0,04%
  • IDX80 120   -0,17   -0,14%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 142   0,12   0,08%

Lima Asuransi Mengantre Izin Unit Syariah


Selasa, 04 November 2008 / 07:58 WIB
Lima Asuransi Mengantre Izin Unit Syariah


Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Niat perusahaan asuransi memasuki bisnis syariah belum surut. Dewan Syariah Nasional (DSN) saat ini memproses permohonan pendirian unit usaha syariah yang diajukan oleh sekitar lima enam perusahaan asuransi. "Akhir tahun ini, kami berharap ada init usaha syariah baru yang bakal beroperasi," ujar anggota DSN Majelis Ulama Indonesia (MUI) Mohammad Hidayat, Senin(3/10).

Perusahaan asuransi yang minta izin itu berstatus asing maupun lokal. Mereka bergerak di bidang asuransi jiwa dan asuransi umum. Hidayat memprediksi, niat mendirikan unit usaha syariah semakin meningkat di saat krisis keuangan global. Dengan kata lain, krisis keuangan membawa berkah bagi perkembangan industri keuangan yang berbasis syariah, termasuk sektor asuransi.

Pendirian unit usaha syariah ini bakal meningkatkan pangsa pasar syariah nasional. Menurut Hidayat, pangsa pasar asuransi syariah tahun depan akan meningkat lebih dari 100% dibanding porsi pasar tahun ini. Jika tahun ini pangsa pasar asuransi syariah cuma 2%, pangsa syariah tahun depan diharapkan bisa mencapai 5%.

Apalagi, institusi perbankan syariah pun memerlukan asuransi syariah untuk mem-backup bisnisnya dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, DSN MUI mendorong Askrindo dan Jamkrindo juga segera mendirikan unit usaha syariah.

Begitu pangsa pasar semakin besar, Hidayat berharap asuransi syariah dapat menciptakan produk-produk baru yang berkualitas. Jadi, jangkauan asuransi syariah makin luas.

DSN senang dengan adanya dukungan dari pemerintah untuk mengembangkan industri. Misalnya, Departemen Keuangan membuat aturan permodalan asuransi syariah. "Sehingga pengusaha asuransi syariah lebih serius untuk mengembangkan bisnis," tambahnya.

Aturan pemerintah itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2008. Berdasarkan PP tersebut, modal disetor perusahaan asuransi konvensional minimal sebesar Rp 100 miliar dan modal asuransi syariah minimal Rp 50 miliar. Pengusaha dapat memenuhi ketentuan modal minimal perusahaan asuransi itu secara bertahap hingga 2010.

Selain itu, DSN MUI bakal mengeluarkan fatwa baru terkait adanya akad asuransi, yaitu kaffalah bil ujrah alias produk asuransi dengan akad penjaminan dengan prinsip syariah. Ini untuk memenuhi kebutuhan asuransi penjaminan kredit syariah. Fatwa MUI itu bakal keluar bulan November ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×