Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil analisis audit forensik atas penggunaan dana fasilitas pembiayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy. Audit forensik menemukan bahwa 90,03% dari total pembiayaan disalahgunakan per Juli 2025.
Secara rinci, sebesar Rp 503,31 miliar atau sekitar 49,15% digunakan untuk membayar pinjaman Petro Energy di LPEI, Bank DBS, dan Bank Permata. Sementara terdapat Rp 428,84 miliar atau sekitar 41,88% dialirkan ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Jimmy Marin selaku Komisaris Utama Petro Energy.
Menanggapi hal ini, Kepala Divisi Sekretariat Lembaga dan Hubungan Kelembagaan LPEI, Dyza Rochadi menegaskan, bahwa pembiayaan yang disalurkan terjadi pada periode 2015-2017 dan telah dibentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang memadai, sehingga tidak berdampak langsung terhadap kinerja Lembaga.
"Seluruh proses hukum atas kasus tersebut telah diserahkan dan ditangani oleh Aparat Penegak Hukum yang berwenang," kata Dyza kepada Kontan.co.id, Rabu (3/12/2025).
Baca Juga: LPEI Salurkan Pembiayaan dan Penjaminan US$ 30 Juta untuk Petro Oxo Nusantara
Sehubungan dengan hal tersebut, LPEI senantiasa menghormati dan mendukung proses pemeriksaan yang sedang berlangsung, serta siap bekerja sama secara penuh dalam penyelesaian kasus hukum secara transparan.
Lebih lanjut Dyza menerangkan, LPEI telah dan sedang melaksanakan berbagai langkah strategis dan transformasi kelembagaan yang dimulai dalam lima tahun terakhir untuk penguatan aspek manajemen risiko, tata kelola, pengawasan internal yang lebih ketat serta penguatan penerapan prudential norms.
"LPEI senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola Lembaga yang baik, berintegritas dalam menjalankan seluruh aktivitas operasional, serta profesional dalam mengemban mandat untuk mendukung ekspor nasional yang berkelanjutan," imbuhnya.
Sebelumnya Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, fasilitas pembiayaan LPEI seharusnya hanya dapat digunakan untuk modal kerja perdagangan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) High Speed Diesel (HSD) solar.
Baca Juga: LPEI Lunasi Obligasi Jatuh Tempo Senilai Rp 1,32 Triliun
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan oleh LPEI kepada Petro Energy, kami perlu sampaikan kembali terkait hasil analisis audit forensik atas penggunaan dana fasilitas pembiayaan sebagai bentuk transparansi publik," ujar Budi.
Selain penyalahgunaan dana, KPK juga menemukan adanya kesepakatan atau meeting of mind antara Jimmy serta Newin Nugroho selaku Direktur Utama Petro Energy dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur Petro Energy.
Kesepakatan tersebut di antaranya untuk pembuatan kontrak fiktif sebagai underlying kredit modal kerja ekspor (KMKE) I; penggunaan pembelian pesanan (purchase order) dan faktur (invoice) yang tidak sesuai keadaan sebenarnya; serta pemanfaatan fasilitas KMKE I dan KMKE II yang tidak sesuai tujuan pembiayaan.
Sementara itu, hasil perhitungan auditor BPKP menyimpulkan bahwa kerugian keuangan negara dalam perkara LPEI mencapai kurang lebih Rp 966 miliar.
Baca Juga: LPEI Perkuat Ekspor ke Afrika, Salurkan Pembiayaan Rp 5,15 Triliun Per Mei 2025
Selanjutnya: Bisakah Kolesterol yang Tinggi Sebabkan Sakit Kepala? Ini Faktanya
Menarik Dibaca: Bisakah Kolesterol yang Tinggi Sebabkan Sakit Kepala? Ini Faktanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













