kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   15.000   0,55%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

LPS kembali tahan tingkat bunga penjaminan simpanan bank umum


Rabu, 01 Desember 2021 / 07:17 WIB
ILUSTRASI. Logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Jakarta


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menahan tingkat bunga penjaminan simpanan di bank umum untuk periode September 2021 hingga 28 Januari 2022.

Plt. Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Statistik LPS Ferdinan D. Purba mengatakan, bahwa tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah dan valuta asing di bank umum tidak mengalami perubahan, masing - masing sebesar 3,50% dan 0,25%.

"LPS akan melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan setiap bulan," kata Ferdinan, dalam keterangan resmi, Selasa (30/11).

Baca Juga: LPS pertahankan bunga penjaminan simpanan BPR di Level 6,00 %

Hal ini sesuai Undang - Unang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan Peraturan Penjaminan Simpanan (PLPS) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua atas Peraturan  LPS Nomor 2/PLPS/2020 Tentang Program Penjaminan Simpanan, LPS menetapkan tingkat bunga pinjaman sebanyak tiga kali dalam satu tahun yakni bulan Januari, Mei dan September.

Sesuai PLPS Nomor 1 Tahun 2018, setiap bank wajib menempatkan pengumuman pada seluruh kantor bank yang dapat diketahui dengan mudah oleh nasabah terkait maksimum tingkat bunga penjaminan dan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS.

"Apabila bank memberikan suku bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan, maka simpanan nasabah dimaksud tidak dijamin oleh LPS," terang Ferdinan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×