Reporter: Anna Suci Perwitasari |
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah dan valas di bank umum dan simpanan dalam rupiah di bank perkreditan rakyat.
Dalam rilis yang diterima KONTAN, Jumat (14/9) LPS menetapkan tingkat bunga yang berlaku di periode 15 September 2012 hingga 14 Januari 2013 tetap dipertahankan di 5,5% untuk rupiah dan 1% untuk valuta asing. Sementara tingkat bunga BPR di 8%.
Keputusan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan tersebut didasari oleh kinerja perekonomian domestik yang relatif stabil. Hal ini terlihat dari tingkat inflasi year on year yang meskipun meningkat dari 4,56% pada bulan Juli 2012 menjadi 4,58% pada Agustus 2012. Tapi hal ini masih berada pada rentang target Bank Indonesia (BI).
Direktur LPS Salusra Satria pun menyebut bahwa cadangan devisa yang sedikit meningkat dari US$ 106,56 miliar pada akhir Juli dan menjadi US$ 109 miliar pada akhir Agustus lalu juga menjadi faktor tetapnya tingkat suku bunga yang ditetapkan LPS.
"Kondisi likuiditas di pasar uang domestik antar bank masih cukup tinggi," kata Salusra. Hal ini terlihat dari posisi alat likuid perbankan sebesar Rp 692 triliun pada Juli lalu dan angka ini lebih tinggi dari rata-rata tahun lalu yang sebesar Rp 678 triliun.
Kondisi likuiditas perbankan yang memang menunjukkan pengetatan namun masih relatif terjaga dengan biaya dana yang masih menunjukkan penurunan. Hal ini terindikasi dari biaya dana rata-rata tertimbang perbankan yang menurun dari 4,26% pada Juni menjadi 4,22% pada Juli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News