Reporter: Anna Suci Perwitasari |
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak setuju pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ikut masuk dalam premi LPS seperti usul beberapa pihak. LPS memberi alasan bahwa target premi LPS sendiri masih belum terpenuhi.
"Di Undang-Undang LPS, target premi kan 2,5% dari DPK (dana pihak ketiga). Nah itu saja belum terpenuhi karena premi yang terkumpul saat ini baru Rp 32 triliun," kata Kelua LPS Mirza Adityaswara di Jakarta, Selasa (18/12).
Menurut Mirza, 2,5% dari DPK saat ini setara dengan Rp 75 triliun, mengingat DPK perbankan di Indonesia sudah tembus Rp 3.000 triliun.
Jika terjadi krisis pun, angka tersebut belum menunjukkan kenyamanan dalam perlindungan nasabah perbankan.
Selain itu, kata Mirza, aturan premi LPS tersebut sudah tertuang di UU LPS. Ini berbeda dengan pungutan OJK yang berlandasan hukum Peraturan Pemerintah.
Sebagai catatan, Ketua Umum Asosiasi Bank Daerah (Asbanda) Eko Budiwiyono sempat mengungkapkan usul agar pungutan OJK dari perbankan dimasukkan ke premi LPS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News