Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) buka suara terkait kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menempatkan dana pemerintah di bank milik Danantara senilai Rp 200 triliun.
Dalam hal ini, kaitannya penjaminan dana sebesar itu yang menjadi fungsi LPS.
Plt. Ketua Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono mengatakan bahwa jika memang dijamin oleh LPS, maka dana tersebut maksimal Rp 2 miliar. Seperti diketahui, penempatan dana pemerintah di lima bank pelat merah ini nilainya triliunan rupiah.
Baca Juga: Wamenkeu Anggito dan 4 Calon DK LPS Akan Jalani Fit and Propert Test Malam Ini
"Ya kalau dijamin ikuti aturan maksimal Rp 2 miliar," ujar Didik, Senin (22/9).
Meski demikian, Didik mengungkapkan bahwa sebaiknya biarkan kebijakan dari Menteri Keuangan baru ini berjalan terlebih dahulu. Ia bilang jangan terlalu skeptis dengan kebijakan tersebut.
Menurutnya, jika terlalu berpikir kebijakan ini gagal, maka justru yang terjadi kebijakan tersebut benar-benar gagal. Oleh karenanya, Didik ingin semua pihak melihat dulu realisasinya seperti apa.
"Kalau memang nanti gagal kan juga bisa dievaluasi, seharusnya seperti apa dan nanti diperbaiki," tandasnya.
Baca Juga: LPS Hadapi Ancaman Kekosongan Puncak Jabatan Tanpa Ketua dan Wakil
Sebagai informasi, Purbaya telah menempatkan dana pemerintah yang sebelumnya di BI ke bank-bank negara pada Jumat (12/9).
Secara rinci, BRI, BNI, dan Bank Mandiri mendapat Rp 55 triliun. Sementara, BTN mendapat Rp 25 triliun dan BSI mendapat Rp 10 triliun.
Selanjutnya: Menkeu Purbaya Sebut Hotman Paris Protes Bunga Deposito Turun
Menarik Dibaca: 6 Manfaat Yoga untuk Wanita, Atasi Stres hingga Nyeri Haid
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News