kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

LTV spasial meluas ke KPA dan ruko


Sabtu, 30 September 2017 / 14:45 WIB
LTV spasial meluas ke KPA dan ruko


Reporter: Galvan Yudistira, Nina Dwiantika | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) terus merumuskan rencana pelonggaran aturan rasio kredit terhadap nilai agunan atau loan to value (LTV) secara spasial. Kali ini, BI mempertimbangkan untuk perluasan aturan LTV spasial mengarah ke segmen kredit pemilikan apartemen (KPA) dan ruko, dari sebelumnya hanya kredit pemilikan rumah (KPR).

Gubernur BI Agus D.W Martowardojo mengatakan, rencana pelonggaran LTV secara spasial pada semua segmen properti sebagai komitmen BI untuk mendongkrak penyaluran kredit perbankan. Hingga Agustus 2017, KPR dan KPA tumbuh 10,4% atau senilai Rp 389,2 triliun, sedangkan kredit properti tumbuh 13,5% atau senilai Rp 762,1 triliun.

"Dengan LTV spasial nantinya aturan LTV per provinsi bisa berbeda," kata Agus, Jumat (29/9). BI memiliki dasar dalam membedakan perhitungan LTV per tiap provinsi. Misalnya, BI melihat daerah mana yang mempunyai harga properti di atas rata-rata, dengan wilayah mana yang masih di bawah.

Tak hanya itu, BI juga membandingkan harga KPR dengan harga properti pada KPA dan ruko dalam penentuan rasio LTV spasial. BI juga memperhitungkan segmen dan demografi dari properti masing-masing daerah.

Ke depan, bank sentral memastikan bahwa sebelum mengambil keputusan rencana LTV secara spasial, BI akan tetap mengambil prinsip kehati-hatian.

Direktur Konsumer PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Randi Anto mengatakan, rencana relaksasi LTV secara spasial pada semua kategori properti tersebut akan memberikan kemudahan bagi bank. Karena ada sinyal soal wilayah mana yang masih longgar dan sudah cukup ketat.

Nah, pelonggaran memberikan tanda bahwa masih ada ruang bagi perbankan untuk lebih leluasa dalam menyalurkan kredit ke segmen properti. Namun, dengan tetap mengaplikasikan prinsip ke hati-hatian.

Kepala Divisi Bisnis Kredit Konsumer PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Felicia Simon berpendapat, penerapan LTV spasial harus memperhatikan beberapa hal. Misal, potensi dan perkembangan ekonomi daerah tersebut, ada atau tidak rencana pemerintah untuk pengembangan daerah, dan permintaan perumahan, backlog, harga properti, sampai NPL KPR per wilayah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×