Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang, Maizal Walfajri | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bebas, tapi bersyarat. Bank Indonesia (BI) menetapkan aturan main tersebut dalam beleid kredit pemilikan rumah (KPR). Bagi bank yang memiliki risiko lebih rendah dapat menikmati pelonggaran uang muka alias loan to value (LTV) pada kredit properti.
BI menegaskan, pelonggaran LTV hanya berlaku bagi bank dengan rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) rendah. Yakni, segmen KPR memiliki NPL net di bawah 5% dan NPL gross kurang dari 5%.
Tak hanya itu, bank wajib memastikan, tidak terjadi oper kredit kepada debitur lain pada bank yang sama maupun bank lain. Jangka waktu oper kredit ini minimal satu tahun.
Sedangkan, implementasi pelonggaran KPR inden hanya berlaku untuk bank yang memiliki kebijakan debitur berstatus no income rules. Debitur ini memiliki penghasilan lebih, setelah dikurangi cicilan dan biaya hidup. Dan, pelonggaran uang muka untuk KPR rumah pertama akan ditentukan oleh bank.
Filianingsih Hendarta, Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI mengatakan, efek pelonggaran LTV pada KPR ini akan terasa dalam waktu sembilan bulan setelah aturan berlaku. Nah, penerapan aturan ini mulai 1 Agustus 2018.
Regulator memprediksi, pelonggaran LTV akan mampu meningkatkan pertumbuhan KPR menjadi 13,4% pada akhir tahun ini. Pada Mei 2018, KPR tumbuh 12,75% atau di atas kredit bank 10,26% pada bulan yang sama.
Handayani, Direktur Konsumer Bank Rakyat Indonesia (BRI) menekankan, pada kebijakan LTV untuk KPR sebesar 95%. Dengan kata lain, uang muka calon debitur di kisaran 5%.
Budi Satria, Direktur Bank Tabungan Negara (BTN) memproyeksikan, KPR akan tumbuh 23% hingga akhir tahun ini. Prediksi ini setelah relaksasi LTV tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News