kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.758.000   -23.000   -1,29%
  • USD/IDR 16.565   0,00   0,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

MA Kabulkan Permohonan Kasasi OJK Terkait Kresna Life, Ini Kata Kuasa Hukum Pempol


Senin, 07 April 2025 / 19:03 WIB
MA Kabulkan Permohonan Kasasi OJK Terkait Kresna Life, Ini Kata Kuasa Hukum Pempol
ILUSTRASI. Kuasa Hukum pemegang polis Kresna Life Benny Wullur saat mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Wisma Mulia 2, Jakarta (13/2/2023).


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia memutuskan mengabulkan permohonan kasasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas gugatan terhadap pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). 

Artinya, pencabutan izin usaha Kresna Life tetap sah dan proses likuidasi tetap berjalan. Dengan adanya putusan itu juga, maka peluang untuk menjalankan restrukturisasi dengan skema Subordinate Loan (SOL) menjadi tertutup. 

Adapun skema SOL menjadi upaya terakhir Kresna Life yang dilakukan melalui penambahan modal oleh Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (Subordinated Loan atau SOL). Skema itu bertujuan mengembalikan dana nasabah yang dibayarkan secara bertahap selama 5 tahun dengan catatan perusahaan harus beroperasi.

Baca Juga: MA Kabulkan Permohonan Kasasi OJK Terkait Kresna Life, Ini Tanggapan Pengamat

Mengenai hal itu, Kuasa Hukum Pemegang Polis (Pempol) Kresna Life Benny Wullur menilai permohonan kasasi yang dilakukan OJK hingga akhirnya dikabulkan MA tersebut menciderai perasaan para pempol. Sebab, dia bilang seharusnya cabut izin usaha bisa dibatalkan dan OJK bisa memberikan kesempatan kepada Kresna Life beroperasi kembali menjalankan resktrukturisasi dengan skema SOL untuk mengembalikan dana pempol. 

Benny menuturkan sebenarnya kesepakatan restrukturisasi dengan skema SOL sudah tercapai antara pemegang polis dengan manajemen Kresna Life. Dia mengeklaim sekitar 90% lebih pempol setuju dengan skema tersebut. 

Benny beranggapan semestinya OJK bisa merestui Kresna Life menjalankan skema SOL terlebih dahulu. Apabila perusahaan tidak bisa membayar sehingga melanggar, baru bisa dicabut izin usahanya.

"Kami kecewa dan merugikan pempol. Sudah keluar sebetulnya skema SOL dari Kresna Life, makanya mayoritas pempol setuju. Seharusnya OJK itu berfungsi mengawasi saja. Jadi, lebih baik skemanya dijalankan terlebih dahulu sebenarnya," ungkapnya kepada Kontan, Senin (7/4).

Terlebih, Benny bilang PSP Kresna Life sebenarnya sudah membayarkan dana pempol di awal sekitar Rp 1,4 triliun dari total kerugian yang mencapai Rp 6,4 triliun. Dengan demikian, masih ada selisih Rp 5 triliun lagi yang mana diyakini pempol bisa dibayarkan lewat skema SOL tersebut. 

Benny juga beranggapan sebenarnya dengan adanya pembayaran di awal tersebut menandakan bahwa PSP Kresna Life ada iktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.

"Kalau SOL berjalan, Risk Based Capital (RBC) perusahaan bisa terpenuhi. Justru, OJK diduga melanggar aturannya sendiri yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2022, yang mana permasalahan bisa diselesaikan dengan kesepakatan," tuturnya.

Lebih lanjut, Benny juga menyoroti pengembalian dana lewat skema likuidasi. Menurutnya, apabila pengembalian dana dilakukan lewat likuidasi, ada potensi para pempol hanya mendapatkan nilai yang minim sesuai aset yang ada. Hal itu juga berkaca pada kasus PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau PT WAL (Dalam Likuidasi). 

"Jadinya kalau dilikuidasi kami pesimis, jangan-jangan cuma 1% saja dana pempol yang bisa dikembalikan, seperti yang terjadi pada Wanaartha Life," ujarnya.

Merespons putusan MA, Benny menyampaikan pihaknya akan menunggu terlebih dahulu salinan resmi putusan tersebut, kemudian akan menelaah dan mengecek alasan MA mengabulkan permohonan OJK. Setelah itu, pihaknya baru akan mempertimbangkan upaya yang dilakukan selanjutnya. 

Baca Juga: OJK Ungkap Kabar Terbaru Soal Pembayaran Klaim Kresna Life hingga Wanaartha

Benny menyampaikan sebenarnya pihak Kresna Life atau pempol bisa melakukan upaya akhir, yakni Peninjauan Kembali (PK). Namun, sampai saat ini belum ada pembicaraan untuk hal tersebut.

"Kami belum punya salinan putusan resmi dari MA, baru dari situs saja. Kami akan melihat dahulu, baru nanti akan bertindak," katanya.

Sementara itu, Pemegang Polis Kresna Life Christian Tunggal sangat menyayangkan adanya putusan MA tersebut yang memutuskan cabut izin usaha Kresna Life tetap berlaku. Dia beranggapan pengembalian dana pempol bisa saja tidak maksimal karena Kresna Life akan tetap dilikuidasi.

"Pengembalian dana bisa tidak maksimal kalau likuidasi, karena Kresna Life bisa dibilang tidak ada asetnya," katanya kepada Kontan.

Christian mengatakan pada dasarnya pempol berharap adanya upaya maksimal dari OJK dalam hal pengembalian dana pempol. Dia menganggap justru lewat restrukturisasi dengan skema SOL, Kresna Life dapat mengembalikan dana pempol secara maksimal. Namun, keputusan OJK dengan mencabut izin usaha Kresna Life, dinilai Christian malah merugikan para pempol.

"Cabut izin usaha malah merugikan pempol, padahal perusahaan sudah mau berdamai dengan pempol lewat pembayaran bertahap (skema SOL). Seharusnya OJK juga bisa mempertimbangkan dan tak langsung menutup usaha perusahaan," ungkap Christian.

Dengan adanya putusan MA itu, Christian berpendapat tak ada ruang lagi bagi Kresna Life untuk menjalankan restrukturisasi dengan skema SOL. Ditambah OJK juga dinilai sudah kukuh memutuskan cabut izin usaha Kresna Life menjadi jalan terakhir.

Sebagai informasi, permohonan kasasi OJK terkait Kresna Life tertuang dalam perkara Nomor 140 K/TUN/2025. Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi mengatakan putusan kasasi MA sekaligus membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang sempat memenangkan gugatan PT Duta Makmur Sejahtera dan Michael Steven terhadap OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. 

"Dengan demikian, pencabutan izin usaha Kresna Life tetap sah dan final sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya dalam keterangan resmi, Kamis (27/3).

Ismail menuturkan pencabutan izin usaha Kresna Life oleh OJK pada 23 Juni 2023 didasarkan pada ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi rasio solvabilitas sesuai ketentuan dan menutup defisit keuangan melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang calon investor. Dia bilang langkah cabut izin usaha diambil untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian yang lebih besar dan mencegah bertambahnya calon konsumen baru yang dirugikan.

Baca Juga: Tok, Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi OJK Atas Gugatan Pencabutan Izin Kresna Life

Selanjutnya: Turun 8,04% Sejak Awal Tahun, IHSG Hadapi Tantangan Berat di Awal Kuartal II 2025

Menarik Dibaca: Menu Diet Sehat Seminggu yang Dapat Anda Coba Konsumsi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×