kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.973.000   129.000   4,54%
  • USD/IDR 16.807   4,00   0,02%
  • IDX 8.147   24,12   0,30%
  • KOMPAS100 1.146   9,03   0,79%
  • LQ45 833   9,07   1,10%
  • ISSI 287   -1,72   -0,60%
  • IDX30 433   3,38   0,79%
  • IDXHIDIV20 520   5,37   1,04%
  • IDX80 128   1,27   1,00%
  • IDXV30 142   0,85   0,61%
  • IDXQ30 140   0,75   0,54%

Mahendra Mundur, Siapa Sosok yang Tepat Menjadi Pengganti Ketua DK OJK?


Rabu, 04 Februari 2026 / 20:31 WIB
Mahendra Mundur, Siapa Sosok yang Tepat Menjadi Pengganti Ketua DK OJK?
ILUSTRASI. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sosok pengisi kursi kepemimpinan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menjadi tanda tanya publik sampai saat ini, usai Mahendra Siregar mundur dari jabatannya beberapa waktu lalu. Salah satunya imbas masalah Morgan Stanley Capital International (MSCI). 

Adapun kekosongan posisi sementara sudah diisi oleh Friderica Widyasari Dewi yang menjabat selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen. Penunjukkan tersebut dilakukan melalui Rapat Dewan Komisioner OJK.

Merespons hal tersebut, Pengamat Ekonomi, Yanuar Rizky melihat OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) sangat lemah dalam fungsi pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, dan penegakan hukum. Dia menilai keterbukaan atas penanganan kasus nyaris tak terdengar, sekalipun untuk kasus yang menyita perhatian publik.

"Secara pola alert, tak bisa ditutupi sebelum informasi MSCI keluar, pada Maret 2025 dan Januari 2026 indeks naik cepat. Setelah info keluar, indeks turun cepat, jelas itu ada indikasi manipulasi pasar (goreng) dan insider trading. Pas Maret 2025, tak ada proses yang berjalan, terjadi lagi pada 2026," ucapnya kepada Kontan, Rabu (4/2/2026).

Baca Juga: Menanti Ketua Dewan Komisioner OJK Baru, Pengamat: Perlu Tenaga Profesional

Oleh karena itu, Yanuar menilai memang ada tanggung jawab moral atas melemahnya wibawa otoritas, bahkan sampai dipermalukan polisi dan Kejaksaan Agung.

"Jadi, saya menilai itu sebagai masalah institusi dan tanggung jawab kolektif. Untuk normalisasi, ya, harus ada sinyal serius pembenahan ke figur-figur yang leadership-nya kelas otoritas," tuturnya.

Yanuar mengatakan lebih baik proses pergantian kepemimpinan di OJK dapat dilakukan dengan cepat, kredibel, dan figur bersih yang memahami penegakan hukum di sektor keuangan. 

Terkait sosok yang pas, Yanuari menilai karakternya perlu seperti Baharudin Lopa. Asal tahu saja, Baharudin Lopa merupakan Jaksa Agung ke-17 Republik Indonesia. Dia memulai kariernya sebagai jaksa pada tahun 1958 di Kejaksaan Negeri Kelas I Makassar. 

Sejak awal, Lopa dikenal sebagai penegak hukum yang keras terhadap pelaku kejahatan, terutama korupsi dan penyelundupan. Dia tak gentar menindak kasus besar demi menyelamatkan uang negara. 

Baca Juga: Isu Misbakhun Masuk Bursa Ketua Dewan OJK, Celios: Seharusnya Tidak Berpartai

"Jadi figur yang bersih, dan memiliki leadership dalam memimpin aparat penegak hukum. Sebab, OJK ada fungsi penegak hukum di sektor keuangan. Hal itu juga menjaga kepastian di pasar, serta memastikan hukum sektor keuangan tak ditangani oleh otoritas di luar," ungkapnya.

Menurut Yanuari, sosok seperti Baharudin Lopa dapat mengubah citra Kejagung yang saat itu tidak bagus menjadi memiliki citra yang bersih di mata masyarakat.

"Gus Dur mengangkat orang yang paham cara kerja jaksa, dan memiliki citra bersih di mata masyarakat. Selain itu, leadership-nya juga mampu memimpin birokrasi. Kalau figurnya tidak kuat, bagaimana bisa bangun ulang kredibilitas OJK yang lagi lemah? Lopa punya karakter itu, punya wibawa," kata Yanuar.

Sebagai informasi, selain Mahendra, terdapat 3 pejabat OJK lain yang mundur, yakni Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Aditya Jayaantara, serta Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Mirza Adityaswara.

Baca Juga: Pengamat Menilai Sinyal Buruk Jika Misbakhun Jadi Pemimpin OJK Selanjutnya

Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan,” ujar OJK dalam keterangan resmi, Jumat (30/1/2026).

OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri tersebut tidak memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional. 

Baca Juga: Mahendra Siregar Mundur, Ini Respons ADPI Soal Kriteria Sosok Pemimpin OJK Berikutnya

Selanjutnya: Strategi Summarecon (SMRA) Jaga Porsi Recurring Income 25–30% pada 2026

Menarik Dibaca: 5 Pilihan Sofa yang Sebaiknya Dihindari untuk Ruang Tamu Rumah Modern

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×